Faktual. Net, Kendari. Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo kecewa dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Kota Kendari. Hal tersebut ditunjukkan Mastri saat meninggalkan kantor disdukcapil Kota Kendari pada Rabu, 25/7/2018 pukul 08.45 paska inspeksi mendadak (sidak) dikantor tersebut.
Kekecewaan tersebut sangatlah wajar. Mengapa tidak? Mastri tiba dikantor tersebut pukul 07.30 WITA. Sampai pukul 08.30 WITA pelayanan publik dikantor tersebut belum dimulai, sementara masyarakat yang menunggu pelayanan sudah banyak.
Menurut Mastri, disdukcapil Kota Kendari belum sepenuhnya patuh terhadap penerapan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ini jelas terlihat dikantor tersebut. Waktu pelayanan yang tidak jelas kapan dimulainya dan maklumat layanan yang tidak ada.
“Harusnya di dinas ini diatur jam dimulainya layanan, supaya masyarakat tahu jam berapa dia bisa mulai berurusan” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa keberadaan kantor tersebut sudah tidak representatif lagi. Gedung kantor yang kecil, ruang pelayanan yang kecil, sementara masyarakat yang dilayani banyak.
“Kantor ini sudah tidak representatif lagi, pengguna layanan yang banyak, sementara kita saksikan sendiri bahwa ruang tunggu bagi masyarakat sudah tidak proporsional” ungkapnya.
Orang nomor satu di ORI Sultra ini menitip pesan kepada pemerintah Kota Kendari untuk memberi perhatian khusus bagi gedung disdukcapil Kota Kendari.
“Saya menitip pesan kepada pemkot Kendari agar memberi perhatian khusus untuk pembenahan gedung kantor ini sebab ini bagian dari pelayanan” pesannya.















