Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Oknum PNS Buteng Palsukan Tanda Tangan Buku Nikah Masuk Tahap Persidangan di PN Pasarwajo

×

Oknum PNS Buteng Palsukan Tanda Tangan Buku Nikah Masuk Tahap Persidangan di PN Pasarwajo

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Buton — Peristiwa pidana pemalsuan surat buku nikah yang dilakukan oknum PNS Buton Tengah (Buteng) berinsial SB memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemalsuan surat yang dilakukan oleh SB di karenakan menandatangani dokumen untuk kepengurusan buku nikah tanpa sepengetahuan dari pihak korban yakni Alifin Bin La Doke dan para saksi.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Selanjutnya peristiwa pidana ini, sangat mengecewakan korban karena merasa di rugikan sehingga membuat laporan di Polres Buteng.

Proses penyidikan begitu lama, tetapi pihak ke polisian dengan sabar memenuhi dua alat bukti serta sudah P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan telah diregister di PN Pasarwajo serta telah disidangkan pada hari Selasa, 14 Januari 2025 dalam agenda pembacaan dakwaan. Adapun jaksa penuntut umum yakni prangka Monika.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ketua Umum DPP SWI Ke Kalsel: Penguatan Organisasi dan Siap Sikap UKW Untuk Pers Yang Semakin Profesional

Perihal pembacaan dakwaan tersebut, pihak dari terdakwa melalui kuasa hukum BS mengajukan eksepsi sehingga sidang dijadwalkan kembali, pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kariadi, SH., MH dan Sahrun, SH mengucapkan terima kasih terhadap Polres Buteng yang telah membantu proses pelaporan.

“Kami megucapkan terimakasih terhadap Polres Buteng, Kejaksaan Negeri pasarwajo, serta para-para pihak yang telah membantu proses laporan atas nama kliennya.” ucap Kariadi.

“Pelaporan ini telah masuk tahap persidangan dan semoga efek jera terhadap para pelaku pemalsuan dokumen bisa menyadarkan para pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” Imbuhnya lagi.

Sahrun, SH juga Kuasa hukum korban menyatakan permasalahan ini untuk ditangani pihak-pihak berwenang.

“Marilah kita percayakan proses hukum ini pada pihak yang berwenang agar mendapatkan kepastian hukum untuk memenuhi unsur keadilannya,” tutupnya

Tanggapi Berita Ini