Faktual.Net – Jakarta – Polsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap kasus tindak pidana dengan modus penggelapan uang setoran dari para penyewa truk.
Tersangka NR (37) alias Rian warga di Jalan Papanggo 1B RT 0005 RW 01 Tanjung Priok, Jakarta Utara harus menikmati hotel prodeo Polsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tersangka NR diamankan polisi Kali Baru dikantor PT IMS Komplek Rukan Nusantara Nom 27 – 28 Jl. Danau Sunter Barat Blok A1 Sunter Jakarta Utara lantaran telah menggelapkan uang setoran para penyewa truk.
“Pelaku yang berinisial NR diamankan karena adanya laporan para saksi yang di mana NR alias Rian adalah sebagai pengurus angkutan PT IHT yang tugasnya menerima setoran dari para penyewa truk yang kemudian disetorkan kepada perusahaan melalui saksi Hendra,” papar Kapolsek Kali Baru Kompol Ahmad, Selasa (22/06/2020).
Kompol Ahmad Eka kembali memaparkan, pelaku NR bahwa sejak bulan September 2019 sampai dengan Januari 2020, telah menggunakan uang setoran dari para penyewa truk total sebesar Rp. 81.540.800,- (Delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya, para korban dan saksi melaporkan kejadian penggelapan uang tersebut. Dan akhirnya polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menyita barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan kami menyita beberapa barang bukti diantaranya, rekening koran saksi atas nama Hendra, Riswan, rekening koran milik pelaku NR alias Rian, bukti rekapan ritase truking dan invoice tagihan,”jelas Kompol Ahmad kepada wartawan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 374 atau 372 KUHP. (Bintarsih)
















