Example floating
NasionalPemerintahan

Nasib Honorer 2023, Ini Kabar Baiknya

×

Nasib Honorer 2023, Ini Kabar Baiknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

faktual.net, Jakarta. Tenaga honorer yang resmi akan dihapus pada tahun 2023 membuat banyak pihak mempertanyakan bagaimana nasib mereka dan bagaimana cara agar bisa jadi PPPK.

Menjawab hal tersebut, Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar mempersiapkan sistem pendataan honorer.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Dalam surat edaran tersebut meminta agar BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi pusat dan daerah.

Surat edaran itu sendiri memuat 2 lampiran.

Pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Diketahui, bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendataan tersebut dilakukan untuk mendorong agar setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan batas waktu hingga 30 September 2022.

Berikut adalah kriteria agar honorer jadi PPPK 2022 dan 2023.

1. Minimal Berusia 20 Tahun dan WNI.

2. Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri atau sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Lebih lanjut, untuk tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.Syarat tersebut di antaranya:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  3. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Redaksi/Dikutip dari ayobandung.com
Tanggapi Berita Ini