Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPolitik

Naili Trisal- Ahmad Syarifuddin Unggul Sementara, Pemilihan Suara Ulang Walikota (PSU) Kota Palopo Versi Quick Count.

×

Naili Trisal- Ahmad Syarifuddin Unggul Sementara, Pemilihan Suara Ulang Walikota (PSU) Kota Palopo Versi Quick Count.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Palopo, Sulsel- Berita yang beredar hasil quick count atau hitung cepat terkait hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Kota Palopo yang digelar, Sabtu, 24 Mei 2025, hari ini.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

 

Pembicaraan beredar media on-line disebutkan jika pasangan nomor urut 4, Naili Trisal-Ahmad Syaifuddin (Naili-Ome) Unggul Sementara memenangkan PSU Kota Palopo.

Hasil perhitungan cepat itu disebut dilakukan oleh Script Survei Indonesia,(SSI) .pada PSU Kota Palopo, Sejauh ini, pihak SSI belum memberikan keterangan terkait dengan gambar hasil survei tersebut.

 

 

Dalam gambar itu, pasangan nomor urut 4 Naili-Akhmad meraih suara sebesar 44,59 persen. Kemudian disusul FKJ-Nur dengan suara sebesar 30,63 persen. Di nomor urut tiga ada pasangan Rahmat-Tenri sebesar 14,86 persen. Sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir meraih suara 9,91 persen.

PSU Berjalan Lancar

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut kondisi pelaksanaan PSU Palopo telah melalui proses pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.

“Insyaallah all clear,” kata Rahmat Bagja usai melakukan peninjauan tempat pemungutan suara (tps) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ia menjelaskan PSU di Kota Palopo bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seorang calon wali kota. Menindaklanjuti putusan itu, Bawaslu telah mengawasi pergantian calon yang akan berlaga di PSU.

“Pertama, syaratnya ada atau tidak, Kemudian, terpenuhi atau tidak. Memang ada masalah misalnya laporan pajak yang sudah ditindaklanjuti teman-teman KPU, laporan tentang SPT tahunan,” ujar Rahmat Bagja

Rahmad Bagja juga menyebut pelaksanaan PSU di Kota Palopo, setidaknya di seluruh tps yang ia pantau, telah menerapkan prosedur operasional standar (SOP) pencoblosan surat suara.

“Semuanya sudah dilakukan, tidak terlalu banyak masalah. Hampir tidak ada masalah pada saat ini,”Ujarnya.

Kita tahu bersama, MK dalam Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.

Dalam amar putusan, MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo Tahun 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Perkara bermula ketika Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa ijazah paket C setara SMA untuk mendaftar sebagai calon wali kota. Dalam persidangan, MK melakukan klarifikasi dan verifikasi ke berbagai pihak terkait. Hasilnya, ijazah Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.

Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo.

MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan PSU dengan membuka kesempatan terlebih dahulu kepada partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 4 untuk mengajukan calon baru tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Lanjutnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon baru pada PSU Pilkada Kota Palopo, yaitu Pasangan nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir, Pasangan nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih,Pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan Pasangan nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin. (*)

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600