Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Muhammad Yasin “Tidak Ada Pelanggaran Aturan Saat Lelang Jabatan Di Buton Utara”

×

Muhammad Yasin “Tidak Ada Pelanggaran Aturan Saat Lelang Jabatan Di Buton Utara”

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Kendari. Apa yang kami lakukan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIB di Buton Utara telah sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada pelanggaran terhadap aturan dalam setiap prosesnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Yasin Sekretaris Daerah (sekda) kabupaten Buton Utara dihadapan media saat bertandang ke Kendari pada Senin, 27/8/2018.

Muhammad Yasin menceritakan kronologis proses lelang jabatan diwilayahnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Muhammad Yasin mengatakan bahwa pada bulan Januari 2017, bupati Buton Utara Abu Hasan memerintahkan sekda dan kepala BK dan PSDM untuk merancang panitia seleksi (pansel) dalam seleksi JPT Pratama eselon IIB di Buton Utara, saat itu sekda masih dijabat oleh LD. Baharuddin.

Sekda pengganti Ld. Baharuddin tersebut mengatakan bahwa ada 16 jabatan yang dilelang plus 1 jabatan inspektur daerah yang menjadi satu kesatuan jabatan menjadi 17 JPT Pratama yang dilelang.

Lelang jabatan yang dimulai pada 20 Februari 2017 tersebut dihentikan pada 24 Februari 2017 setelah KASN menganggap bahwa proses lelang jabatan di Buton Utara belum sepenuhnya mengacu pada surat edaran Permenpanrb Nomor : B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016.

Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 hari saat pendaftaran telah dibuka, sebanyak 10 orang telah mengajukan berkas lamaran, ini kemudian yang menjadi polemik sebab 10 orang yang telah mendaftar ini rata-rata berusia diatas 56 tahun dan dibelakang hari mereka kemudian yang lulus dan dilantik mengisi jabatan eselon IIB di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buton Utara.

Pada tanggal 7 Juli 2017 panitia seleksi kembali melanjutkan proses lelang jabatan yang tertunda setelah pihak KASN menyatakan semua masalah telah selesai dan seleksi dilakukan berdasarkan PP 11 2017 yang telah berlaku dengan batasan maksimal usia 56 tahun.

Baca Juga :  Warga Uluparang bersama Komunitas Ojek Bulubaria Perbaiki Jalan Lewat Swadaya, Warga: Kasihan Kalau Ada Caleg Datang Sosialisasi Jalannya Rusak

Pertanyaannya, bagaimana dengan 10 pelamar sebelumnya yang telah mendaftar sebelum PP 11 2017 belum berlaku, artinya usia mereka diatas 56 tahun? Hal tersebut kata Muhammad Yasin terjawab dengan adanya surat dari KASN Nomor : B-2021/KASN/7/2017 tanggal 25 Juli 2017, pada point 4 bahwa tetap mengikutsertakan pelamar yang telah mendaftar sebelumnya, dan ini yang menjadi acuan pansel untuk terus bekerja menyelesaikan tugasnya.

Pada tanggal 12 Desember 2017 kepala BKPSDM Buton Utara dan 2 orang pansel menyampaikan laporan hasil seleksi ke KASN, diterima oleh Askom KASN Nur Hasni dan Komisioner KASN Nuraida dan tegas di jawab oleh KASN bahwa proses di Buton Utara telah sah sesuai rekomendasi KASN.

Namun Muhammad Yasin menyayangkan sebab tanggal 19 September 2017 KASN mengeluarkan surat dengan Nomor : 3221/KASN/12/2017 yang isinya agar Bupati Buton Utara mempertimbangkan agar tidak menetapkan dan melantik calon JPT Pratama yang usianya diatas 56 tahun.

Menyikapi polemik surat KASN, maka pada tanggal 5 Januari 2018 Bupati Buton Utara, pihak KASN, pihak Kemenpan-RB, pihak BKN dan pihak Kemendagri melakukan pertemuan di Kemendagri dan finalnya pada 12 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/257/OTDA hal tanggapan atas pelaksanaan proses seleksi JPT Pratama lingkup pemkab Buton Utara dan surat sakti ini yang menjadi dasar Bupati Buton Utara mengangkat dan melantik JPT Pratama yang berusia diatas 56 tahun.

Dari uraian tersebut, sekda Buton Utara tersebut kembali menegaskan bahwa tidak ada proses yang dilanggar saat lelang jabatan. “Sangat jelas bahwa tidak ada aturan yang kami langgar di Buton Utara” tegas Muhammad Yasin.

Tanggapi Berita Ini