
Faktual.Net, Buteng –Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar pada Senin (24/2/2025) malam.
Pasangan La Andi-Abidin (Pemohon) yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang (PSU) harus menerima kenyataan pahit.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.
“Eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon, kedua eksepsi termohon dan eksepsi terkait selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.
Gugatan pasangan La Andi-Abidin yang terdaftar dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dibeberapa TPS dan syarat administrasi calon bupati terkait status PNS Azhari.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU dibeberapa TPS dan Diskualifikasi Paslon 01.
Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk diskualifikasi dan PSU di 10 TPS.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng yang menetapkan Azhari-Adam sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Buteng memanas.
Kini, masyarakat menantikan langkah Azhari dan Adam Basan dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka menuju kota pendidikan dan Santri.
Reporter: Kariadi