Example floating
Example floating
Hukum

Mencoba Kabur dan Melakukan Perlawanan, Pencuri Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

×

Mencoba Kabur dan Melakukan Perlawanan, Pencuri Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Dua orang Pelaku spesialis pencurian barang dalam jok sepeda motor di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri barang yang ada di dalam bagasi motor.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. Mengatakan, kedua pelaku berinisial KT Alias Trondol (34) dan istrinya QY (25), ditangkap petugas saat berada dirumahnya yang berada di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

“Saat melakukan penangkapan petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kiri KT, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” jelas Kapolres Pekalongan saat Konferensi Pers didepan awak Media, Rabu (21/10/2020) pagi.

Kapolres Pekalongan menerangkan, sebelum kejadian pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, saat korban pergi ke Bank yang berada di Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G 6436 K untuk melakukan transaksi penarikan uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Lanjutnya, Selesai transaksi, Korban memasukan uang tersebut kedalam pelastik warna hitam beserta 1 (satu) lembar slip penarikan uang tunai, dan melanjutkan perjalanan menuju toko buah yang berada di Desa Kutosari Kecamatan Doro.

Kemudian korban pulang kerumah lalu membuka jok motor, dan sejumlah uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip penarikan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Kurang Pas Mengukur, Bangunan Pagar Sekolahan Di Ibukota Jakarta Miring!

Dari laporan korban, petugas segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa (20/10/2020) pukul 02.00 Wib petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan Pelaku, saat itu juga dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan Interogasi, pelaku KT Alias Trondol mengakui atas perbuatannya. Tak sampai disitu saja, ternyata KT Alias Trondol sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama di daerah Magelang dan Brebes.

Dalam menjalankan aksinya, KT membobol jok motor tanpa menggunakan alat apapun. Hanya pakai tangan, dengan cara mengangkat jok motor bagian samping lalu memasukkan tangannya ke dalam jok.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar para pengendara lebih berhati-hati dan waspada dengan aksi kejahatan disekitar.

“Lebih baik jangan menyimpan barang-barang berharga seperti uang, HP, maupun perhiasan di dalam jok motor saat parkir ditempat umum, karena di dalam jok sendiri sangat mudah dibobol oleh pencuri,” tuturnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku KT Alias Trondol terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian denga hukuman pidana penjara 7 tahun, ucap Kapolres Pekalongan AKBP Aris.

Reporter : Trisno

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit