Faktual.net, Pangkep, Sulsel- Pemerintahan Di Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan hingga saat ini belum memiliki kepala Desa Defenitif sejak Abd Moin sebagai Kepala Desa diberhentikan secara resmi terhitung sejak 12 Agustus 2024.
Masyarakat di Desa Kanyurang saat konfirmasi awak media selasa 25/5, sangat berharap memiliki Kepala Desa Baru sesuai keinginan mereka namun hingga saat ini Pemerintah Daerah Belum Juga Melaksanakan Pemelihan Antar Waktu.
Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Pangkep Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pada Pasal 87 yang pada intinya menyatakan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan karena Kepala Desa Berhenti/Diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun) dan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
Menurut M. Alimuddin Yang merupakan Tokoh masyarakat di Desa Kanyurang sepatutnya Bupati atau Pemerintah Daerah melaksanakan Pemilihan Sesuai Peraturan Yang Ada agar Roda Pemerintahan dan Pelayanan di Desa bisa Maksimal dan masyarakat merasa Puas.
“Sebaiknya memang Pemda melakukan Pemilihan Antar Waktu sesuai Aturan karena Kepala Desa lama sudah 6 bulan lebih diberhentikan, karena pemerintahan harus berjalan di desa karena masyarakat butuh pelayanan yang baik”
Senada dengan hal tersebut Samohar yang juga tokoh masyarakat di Desa Kanyurang menyatakan bahwa masyarakat sudah mendesak untuk memiliki Kepala Desa Defenitif sehingga Sangat Penting untuk dilakukan Pemelihan Antar Waktu agar pemerintahan di Desa bisa maksimal utamanya terkait Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan anggaran di Desa lainnya.
“Masyarakat di Pulau ini sudah sangat ingin dilakukan pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Defentifi agar anggaran Yang tidak sedikit itu Pengelolaannya bisa Transparan dan pelayanan administrasi bisa berjalan dengan baik” tutupnya.
Besar harapan masyarakat Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep agar Pemilihan Kepala Desa Dilaksanakan Pemda secepatnya setelah Ramadhan.(*)














