Faktual.Net, Gowa- Menanggapi maraknya berita hoax tentang pengurusan SIM yang tidak sesuai SOP yang disebar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat ditepis oleh pihak Kepolisian.
Tiga orang warga bernama Nurhasanah, (52), Sri Fitrianti Aulia (20) dan Haji Nurbaya (57) datang menemui Kasubag Humas Polres Gowa pada Senin (02/03/2020) pukul 12.29 Wita dan meminta konfirmasi terkait adanya postingan menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 sampai 2 Maret 2020 pengurusan SIM
dapat dilakukan dihalaman kantor Samsat.
Informasi tersebut benar-benar adalah berita hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan mengingat dalam pengurusan surat izin mengemudi bukan dilakukan di Samsat namun berada di Sat Lantas ditiap Kesatuan Polri, ungkap AKP. M. Tambunan saat menjelaskan kepada warga tersebut.
Adapun postinga menjelaskan bahwa, setiap warga yang akan memohon pengurusan SIM segera mengurus surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas serta meminta surat keterangan dari kelurahan dan Kecamatan.
Pihak kepolisian khususnya Polres Gowa akan menelusuri asal muasal berita tersebut dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum bagi pemosting yang telah meresahkan masyarakat.
Pengakuan warga yang disampaikan siang tadi mengatakan bahwa, pesan tersebut di Viralkan melalui WhatsApp kemudian bagi penerima informasi tersebut lalu meneruskan kepada kenalannya.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait postingan mengatakan,”saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita hoax atau berita bohong dan sebaiknya datanglah ke kantor polisi kemudian meminta konfirmasi agar semuanya bisa menjadi jelas,” tegas AKBP Boy Samola.
Reporter: Anton














