Faktual.net, Gowa – Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Syarifuddin Dg Sinjai dan Mantan Kepala Sekolah H.Jamaluddin Dg Nyonri Resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gowa terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos Ta 2019/2022.
Hal itu di ungkapkan Asywar S.ST,. SH saat di temui di loby kejaksaan Negeri Kab Gowa pada hari Rabu 2/11/2022 mengatakan, Laporan tersebut terkait adanya dugaan dan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepa Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga.
“Yang kami laporkan ini terkait beberapa item dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga H.Jamaluddin”, ucap Asywar S.ST,.SH.
Lanjut Asywar mengatakan, Bahwa apa yang dilakukan oleh mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang dalam pencairan dana Bos Triwulan 3 2022.
“Dimana H.Jamaluddin Selaku mantan kepala sekolah tidak ada lagi wewenang atau hak yang sah untuk mencairkan anggaran dana Bos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, lanjut nya.
Lebih lanjut, Asywar mengatakan bahwa, Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat juga dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” tutup Asywar.
Reporter: Saenal Abidin