Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPemerintahanPeristiwa

Mantan Kepala Desa Auponhia Maluku Utara Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2017

×

Mantan Kepala Desa Auponhia Maluku Utara Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2017

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net. kep.sula Maluku Utara – Mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), inisial LU, diduga gelapkan sejumlah anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017.

Pasalnya, mantan pejabat Kades tersebut diduga mengambil keuntungan dari anggaran pembelanjaan lampu tenaga surya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Anggaran pembelanjaan lampu tersebut sebesar Rp.720.200.000 itu, sehingga pembelian 215 buah lampu tenaga surya tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Oleh karena itu, 215 buah lampu tersebut belum sampai setahun di fungsikan, akhirnya sebagian besar sudah mengalami kerusakan sehingga menjadi keresahan warga Di Desa setempat.

Machful Sasmito Inspektur Pembantu Tiga (Pim III) inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, kepada media, Rabu (01/07/2020) kemarin, membenarkan bahwa untuk kasus lampu tenaga surya tahun 2017 di Desa Auponhia sudah di audit oleh tim pemeriksaan kusus dan hasil nya sudah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sanana.

Baca Juga :  Diduga Ada Tekanan di Balik Pencabutan Laporan, Polres Batang Belum Tutup Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Lanjut beliau juga sampaikan, kasus dugaan tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan karena pihak mereka dari inspektorat sudah menyerahkan hasil audit.

“Kita serahkan hasil audit itu di Kejaksaan karena pembelian 215 buah lampu tenaga surya oleh mantan pejabat Desa Auponhia itu menjadi temuan yang merugikan uang negara,”katanya.

Machful menjelaskan bahwa, pembelian 215 buah lampu tenaga surya itu spesifikasinya tidak sesuai, antara yang di anggarkan dan yang di belanjakan ada bedanya.

“Kami sudah serahkan hasil audit nya kepada Kejaksaan Negeri Sanana, maka selanjut menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk di proses,”bebernya

Reporter : Tomi
Editor : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini