Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Lurah Marunda Dan Sekcam Cilincing Panik, Diduga Bikin Surat Dadakan

×

Lurah Marunda Dan Sekcam Cilincing Panik, Diduga Bikin Surat Dadakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Pemberitan Tentang ‘Rumah Dinas Lurah Marunda Dijadikan Bisnis’ Catering’ masih ditelusuri Jurnalis, yang mendapatkan Bukti baru dan Pengakuan dari yang Dinyatakan oleh Lurah Marunda Agung Dian Cahyono sebagai Pemilik Bisnis atau usaha yaitu Ibu Hamidah, pada Minggu(18/6).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Lurah Marunda Agung Dian Cahyono telah klarifikasi di beberapa Media terkait Rumah Dinasnya yang dijadikan Bisnis Catering, dengan Berbagai Alasan, termasuk Adanya Surat Permohonan dari Ibu Hamidah Selaku Pemilik Usaha, Surat Klarifikasi ditujukan ke Camat Cilincing, Surat Izin Penggunaan Halaman/Teras Rumah Dinas Lurah Marunda, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh 2 Saksi, Ketua RT 02 RW 01 dan Ketua RW 01, Kelurahan Marunda, dan Surat Balasan Permohonan Izin Penggunanaan Halaman Rumah Dinas Lurah dari Lurah Marunda.

Rekaman Konfirmasi dengan Narasumber Ibu Hamidah Selaku pemilik usaha Catering (18/6), menjelaskan bahwa, setelelah Viral dengan Pemberitaan Rumah Dinasnya, pada Jumat (16/6), Lurah Marunda Agung Dian Cahyono, Sekretaris Kecamatan (sekcam) Idham Mugabe, mendatangi Rumah Ibu Hamidah menyodorkan Surat-surat untuk Ditandatangani.

Dalam Surat Pernyataan Ibu Hamidah menyatakan bahwa, Pesanan atau E-Order tersebut adalah Kelurahan Marunda untuk peserta kegiatan

Pra Musyawarah Kelurahan tentang Penetapan Sasaran Pendataan Keluarga Satu Pintu, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, di lokasi RPTRA Si Pitung dan Gabus Pucung Kelurahan Marunda.

Data Surat yang didapat Wartawan ‘diduga’ ada kejanggalan, seperti Tanggal Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Milik Pemerintah, dengan Surat Balasan Permohonan Izin dari Lurah Marunda sama, yaitu Tanggal 14 Juni 2023, dan Penandatanganan Suratnya dilakukan oleh Ibu Hamidah dirumahnya yang Disodorkan oleh Lurah Marunda Agung Dian Cahyono dan Sekcam Kecamatan Cilincing Idham Mugabe, pada (16/6) sekira pukul 14.53 wib. Serta Lurah Maruda dan atau Inisiator Pembuat Surat diduga melupakan Badan Pengelolaan Aset Daerah( BPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara yang tertulis pada,

Baca Juga :  Belasan Tahun Menanti, Tangis dan Harap Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Batang ke Tanah Suci

BPAD mempunyai tugas pengelolaan aset daerah.

Dan Fungsi ;

1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPAD;
2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPAD;
3. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengeloaan aset da penyusunan harga satuan biaya barang;
4. penyusunan daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
5. pelaksanaan konsultasi teknis terkait harga satuan biaya barang dan pengendalian aset kepada SKPD/UKPD;
5. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penerimaan aset yang berasal dari hibah/bantuan;
5.penerimaan aset dan pemenuhan kewajiban atas persetujuan prinsip perjanjian dan kontribusi tambahan lain-lain;
6. pelaksanana proses penetapan status penggunaan aset;
7. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsioanal aset;
8. pengoordinasian dan pelaksanaan proses pemanfaatan aset;
9. pengendalian hasil penjualan aset;
10. pelaksanaan penagihan piutang daerah atas pemanfaatan aset;
11. pengoordinasian pengamanan aset pada SKPD/UKPD;
12. pengamanan aset yang berada pada pengelolaan barang;
13. pengoordinasian penilaian aset;
14.pelaksanaan proses perubahan status barang milik/dikuasai daerah;
15. pengoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan aset;
16 pengoordinasian penyusunan laporan aset;
17. pengeloaan data dan informasi aset daerah;
18. pelaksanaan penghimpunan atas pencatatan aset yang dilakukan SKPD/UKPD;
19. pengoordinasian pengelolaan aset yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca SKPD/UKPD tertentu;
20. pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan aset yang tidak diserahkan pada SKPD/UKPD;
21. pengeloaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPAD;
22. pengeloaan kearsipan, data, informasi dan dokumentasi aset; dan
23. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksaaan tugas dan fungsi BPAD.

BPAD Provinsi DKI Jakarta, merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2017 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sekcam Cilincing Idham Mugabe belum merespon atau menjawab Konfirmasi informasi publik dari media online faktual.net dan Budayabangsabangsa.com.(Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit