
FAKTUAL.NET, BUTUR, SULTRA. Maraknya Coronavirus Disease (COVID-19) yang sampai saat ini belum teratasi, Pemerintah Butun Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat Dinas Pendidikan memperpanjang libur Pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP sampai dengan tanggal 15 April 2020.
Hal itu, disampaikan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta, SD Negeri/Swasta, dan TK, PaudNegeri/Swasta se- Kabupaten Butur lewat Penyampaian Dinas pendidikan Nomor 422.3 /70. Buranga, Selasa (31/03/2020).
La Hidi selaku Kepala Dinas Pendidikan, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa perpanjangan libur merujuk Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tanggal 24 Maret 2020 dalam masa darurat Penyebaran COVID-19 dan berdasarkan petunjuk dari Bupati Buton Utara.
“Pertimbangan dalam kebijakan tersebut tidak terlepas dari keutamaan keselamatan peserta Didik, tenaga Pengajar, dan Kepala Sekolah serta seluruh warga sekolah dalam pelaksanaan pendidikan”, terangnya
Ia juga mangatakan, kondisi saat ini harus melibatkan peran orang tua Didik untuk membantu kinerja Pemerintah Pusat sampai Kabupaten dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa ditengah genting Wabah COVID-19.
“Kami liburkan bukan berarti libur bebas, kami harap kerja sama orang tua Didik untuk terus mengawasi proses pembelajaran anaknya dirumah masing-masing”, ungkapnya.
Adapun isi pemberitahuan Dinas pendidikan Butur tersebut berisikan sebagai berikut :
1.Libur Sekolah diperpanjang sampai pada tanggal 15 Maret 2020 karena maraknya penyebaran virus corona (COVID-19) Peserta Didik wajib belajar dirumah.
2.setiap Guru harus pro Aktif memberikan materi atau tugas kepeserta didik untuk dikerjakan dan diselesaikan dirumah masing-masing.
3. Bagi sekolah yang belum memungkinkan pembelajaran secara Daring atau Online, sekolah dapat meminjamkan buku referensi yang ada di Perpustakan kepada peserta Didik.
4. Peserta Didik yang diliburkan bukan untuk berlibur bebas, peran orang tua sangat diharapkan memantau proses pembelajaran dirumah dan dilarang untuk bermain ditempat-tempat umum, seperti: Pasar, tempat wisata dan lain-lain.
5. Orang tua peserta Didik mengajak anaknya berlibur atau berkunjung ditempat lain.
6. Kepala satuan Pendidikan bekerja sama dengan orang tua/wali peserta Didik untuk menyampaikan kepada petugas Kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan (sakit).
7. Kepala Sekolah, Guru dan peserta Didik boleh meninggalkan Daerah tempat tinggal.
Z A H I R















