Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HeadlineHukumKriminal

Lebih dari 10 Tahun Tanpa Rotasi, Kanit Resmob Polres Jeneponto Diduga Bangun Dinasti Kekuasaan dan Pola Pemerasan Sistematis

669
×

Lebih dari 10 Tahun Tanpa Rotasi, Kanit Resmob Polres Jeneponto Diduga Bangun Dinasti Kekuasaan dan Pola Pemerasan Sistematis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto – Mandeknya rotasi kepemimpinan di tubuh Polri kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang diduga mengalami stagnasi kepemimpinan selama lebih dari satu dekade tanpa regenerasi jabatan. Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi melahirkan pola kekuasaan tertutup yang mencederai profesionalitas institusi kepolisian.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, jabatan Kanit Resmob Polres Jeneponto diduga telah terlalu lama dikuasai oleh satu figur yang sama. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa jabatan strategis itu dimanfaatkan untuk membangun jaringan loyalitas internal, menciptakan ketergantungan struktural, hingga membentuk pola kendali kekuasaan yang sulit ditembus mekanisme pengawasan internal.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua Tim Investigasi LSM Inakor Sulsel, Asywar, SH, secara terbuka mendesak Kapolres Jeneponto agar segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh dan rotasi jabatan. Menurutnya, pembiaran terhadap jabatan yang terlalu lama tidak hanya melanggar semangat reformasi Polri, tetapi juga membuka ruang praktik penyalahgunaan kewenangan secara sistematis.

“Jika satu jabatan strategis dikuasai terlalu lama tanpa regenerasi, itu bukan lagi soal kepercayaan pimpinan, tapi sudah masuk wilayah rawan abuse of power. Di titik inilah kekuasaan berpotensi berubah menjadi alat tekanan,” tegas Asywar.

Lebih jauh, Asywar mengungkapkan adanya serangkaian keluhan masyarakat dari Kabupaten Jeneponto hingga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang mengarah pada dugaan praktik pemerasan sistematis oleh oknum Kanit Resmob terhadap warga yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum. Dugaan ini menguat karena pola keluhan yang berulang, seragam, dan melibatkan pihak-pihak yang sama.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kelapa Gading: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Dokumen Milik Summarecon

Dalam skema yang diduga terjadi, aparat bukan lagi bertindak sebagai penegak hukum, melainkan berubah menjadi pengendali proses hukum, di mana posisi tawar warga ditekan melalui ancaman penanganan perkara, penahanan, atau kriminalisasi. Praktik semacam ini, jika benar, tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan jaringan internal yang terbangun akibat relasi kuasa yang terlalu lama bercokol.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mencoreng citra Satreskrim dan Satnarkoba Polres Jeneponto, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Apalagi, Polri saat ini tengah menggaungkan agenda besar Presisi dan reformasi internal.

“Aspek evaluasi dan rotasi bukan formalitas administratif. Ini adalah instrumen pemutus mata rantai kekuasaan yang menyimpang. Jika Kapolres Jeneponto tidak segera bertindak, maka publik patut menduga ada pembiaran,” tambah Asywar.

LSM Inakor Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan membawa temuan-temuan lapangan ke level yang lebih tinggi, termasuk Polda Sulsel, Divisi Propam Polri, hingga Mabes Polri, apabila tidak ada langkah korektif dalam waktu dekat.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini