Faktual.Net, Buton Tengah – Salah seorang warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rahmat melayangkan Somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari. Somasi secara resmi diserahkan langsung ke Kabag Hukum Setda Buteng, Aminuhu, Senin (02/2/2026).
Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyudin, SH mengatakan bahwa Somasi yang dilayangkan kepada Bupati Buteng bermaksud agar kliennya mendapatkan kepastian hukum terhadap lahannya yang digunakan oleh pemerintah secara melawan hukum sebagai jalan menunju Sekolah Rakyat (SR) Buteng setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian.
“Sudah resmi kami masukan Somasi yang diterima langsung oleh Kabag Hukum, awalnya kami hendak bertemu langsung dengan Bupati Buteng namun tak ada di tempat. Demikian juga dengan Wakil Bupati maupun Sekda Buteng tak ada di kantor sehingga kami lamngsung ke Kabag Hukum,” ujar Saki.
Lanjut Pengacara Muda itu, pihaknya memberikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Buteng untuk mencari win-win solution. Namu, jika dalam waktu yang ditentukan, juga tidak diindahkan, makan pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan tiga hari, Bupati Buteng tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada pelaporan pidana dan gugatan di pengadilan,” tegasnya.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa upaya somasi adalah langkah persuasif yang ditempuh oleh Timnya. Jika melihat fakta yang sebenarnya sudah berlasan demi hukum sampai kepada pelaporan pidana maupun gugatan pada pengadilan. Mengingat kerugian yang dialami oleh penerima bantuan hukum LBH HAMI Buton sungguh diluar nalar.
“Lahan Pak Rahamat ini kan bersertifikat, lalu pemerintah membuat jalan sebagai akses menuju Sekolah Rakyat, lebih dari setengahnya sudah menjadi jalan umum bahkan tiang listrik pun sudah terpancang rapi nan kokohnya, tanahnya digali lalu pasirnya pun di perjual-belikan oleh oknum,” herannya.
Apri menambahkan sejak lahan kliennya digarap hingga saat ini tidak ada satu rupiah pun yang diterimanya, kecuali janji kompensansi yang tak kunjung direalisasi. “Bahkan mucul dugaan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan dan kekurangan kliennya, sehingga LBH HAMI Buton hadir memberi terang disaat gelap dalam mencari keadilan,” tutupnya.(red).










