Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Law Firm SWS mendampingi IT atas pemanggilan Polres Jakarta Pusat, Kamis, (12/1/2023).
Kami di sini kopreratif memenuhi panggilan penyidik di Resmob Polres Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu kami datang guna menghadiri panggilan dari penyidik mengenai laporan terhadap klaein saya IT, allhamdulilah saya berterima kasih banyak kepada Kapolres Jakarta Pusat, Kasat Reskrim, Kanit Resmob dan Penyidik Resmob.
Saya berterima kasih banyak atas profesionalnya beliau, allhamdulilah rencana untuk sementara bisa berjalan lancar.
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini terjadi terhadap terlapor Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Lebak berinisial IT dan pelapor bernama JT.
Kami sebagai terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik allhamdulilah kita disambut dengan baik ramah dan penuh kehangatan dan terima kasih kepada Resmob Jakarta Pusat.
Kita mulai start dari Pukul 13.00 WIB siang selesai Pukul 18.30 WIB dengan 30 lebih pertanyaan.
Pertanyaan penyidik masih mendasar kita memenuhi panggilan dari penyidik kita sebagai warga Indonesia wajib memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Mengenai tahanan allhamdulilah mudah-mudahan tidak terjadi penahanan terhadap klien kami.
Saya tidak menutup kemungkinan kami mau mengadakan perdamaian, karena pada dasarnya damai itu indah. Kami mengutamakan setiap perkara tidak berakhir di meja hijau, itu motto dari Kantor Law Firm SWS.
Sebagai lawyer semoga masalah ini berakhir dengan damai, dari yang bermusuhan menjadi saudara.
Pangkal pemasalahannya tidak begitu besar hanya sepele karna menyangkut nama baik seseorang, pelapor yang berinisial JT dan yang dilaporkan bernama IT umur (42 tahun).
Mudah-mudahan minggu depan antara si pelapor dan terlapor bisa berkomunikasi dengan baik baik dengan pengacaranya maupun dengan pelapor, saya dari Law Firm SWS, Sapto Sibowo S, SH dan Yusuf Pasaribu, S.H. satu tim, semoga perkara ini berakhir dengan damai dan kami sebagai terlapor mengupayakan agar bertemu dengan baik dan berakhir dengan baik.
“Harapan kami sebagai terlapor meminta kepada si pelapor membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada terlapor,” pungkas Pengacara Sapto Wibowo S, S.H.
Reporter: Rosmauli















