Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline

Laporan Pengeroyokan Yang diduga Di Lakukan Oleh Kepala Desa ujung Bulu Dalam Tahap Penyelidikan

×

Laporan Pengeroyokan Yang diduga Di Lakukan Oleh Kepala Desa ujung Bulu Dalam Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
ket Foto Istimewa, (Awak media saat melakuka komfirmasi ke Polres Jeneponto dan di terima oleh Kasubah Humas Akp Syahrul, Sh)
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto, Sulawesi Selatan – Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/49/II/2021/SPKT JPT. Laporan Polisi Nomor LP/B/49/II/RES.1.6 2021/Sulsel/Res.Jeneponto, pada Hari Jumat, Tanggal 12 Februari 2021, terkait Dugaaan ti dndak pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Resmi di Limpahkan ke Reskrim Polres Jeneponto, 18/02/2021.

ket Foto. Bukti penrimaan laporan olek SPKT polres jeneponto

Kejadian ini di Laporkan Oleh Naim Bin Dea dan Terlapor atas Nama Mansyur Bin H.Muhammad (Berteman 3 Orang), terjait dugaan penganiayaaan terharhap korban Bernama Muhammad Bin Benjong, 55 Tahun, Petani, Parangkeke, Kel.Cikoro, Kec. Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Example 300x600

 

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, SH saat ditemui Awak Media diruangannya membenarkan bahwa  perihal Laporan Dugaan tindak pidana penganiayaan yangi laporkan oleh  atas nama palapor Naim dan terlapor  atss nama  Mansyur berteman, dan Benar telah di terima laporannya.

Baca Juga :  Sudah Jadi Bangunannya, Baru Urus PBG, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diduga Tertidur

 

“Jadi benar kita (SPKT RES JENEPONTO) telah menerima  Laporan dugaan tindak penganiayaan atau pengeroyokan yang mana terlapor dalam hal ini atas nama mansyur berteman, dan saat ini Laporannya telah kami terima dan akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Akp Syahrul kepada awak media.

 

Ia juga menambahkan, bahwa saat ini masih tahap penyelidikan jadi kita belum bisa menentukan terkait laporan ini benar atau tidaknya terjadi tindak pidana termasuk pasal yang akan dipersangkakan.

 

“hasil penyelidikan nanti yang akan menentukan pasal berapa yang akan di kenakan dan kalau benar telah terjadi tindak pidana maka disitu kita akan menentukan  tindak pidan apa yang dilakukannya terkait dengan pasal berapa,” tutup Akp Syahrul.

Baca Juga :  F-PRB Sultra Bagikan 500 Paket Bantuan Dan 20 Tenda Pengungsi di Konut

 

ket Foto, awak media saat bertemu dengan penyidik. Brigpol Jusman, Sh Banit II Reskrim

 

Sementara itu Kanit Tahbang Brigpol Jusman,Sh saat di temui awak Media di ruangan kerjanya Kamis pagi tanggal 18/02/2021 untuk di mintai klarifikasi terkait perkembangan kasus pengeroyokan yang diduga di lakukan oleh mansyur (Kades Ujung Bulu) mengatakan, saya baru menerima berkasnya kemarin.

 

“saya Baru dapat berkasnya kemairin dan didisposisi ke Unit Tahbang Oleh Pimpinan (Kasat Reskrim), untuk sejauh ini saya belum bisa menyampaikan lebih banyak,” ucap Brigpol Jusman.

 

Sementara Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur Saat di komfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemberitaan dan laporannya di Polres Jeneponto hanya di jawab dengam “Maksudnya”.

 

Reporter : Enhal Abidin Penaklukh

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600