Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Pemohon Tolak Saksi Ahli Termohon dalam Sidang Prapid Kasus GMS

×

Kuasa Hukum Pemohon Tolak Saksi Ahli Termohon dalam Sidang Prapid Kasus GMS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Tangerang Kota, Banten – Kuasa Hukum Pemohon Kasus GMS menolak Saksi Ahli Ternohon Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H dalam Sidang lanjutan Pra Peradilan (Prapid) Kasus terkait dugaan kesalahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangkapan dan Penahanan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap GMS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten Jl. Taman Malam. Pahlawan No. 17 Jumat, (08/03/2024) Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama lantai 2.

Penolakan Kuasa Hukum Juge Panggabean, S.H. dan Juliardo Marbun, S.H. dari Kantor Firma Hukum  Victoria Pimpinan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. tersebut dikarenakan bahwa Saksi Ahli bukanlah Pakar Hukum yang menggeluti Hukum. Pidana melainkan Hukum Perdata.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan untuk terlebih dahulu Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, dilanjutkan kepada Pemohon, selanjutnya Ketua Hakim.

Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, terkait Tersangka jika tidak melaksanakan lapor diri.

Saksi Ahli menjawab, “Apabila tersangka GMS dalam 3 bulan tidak lapor diri, uang atau materi bisa jadi jaminan dan disahkan oleh negara, ” jawab Saksi Ahli Termohon.

Baca Juga :  Tolak Alat Bukti Korban hingga 'Sihir' SP2HP, Profesionalisme Penyidik Polres Kolaka Digugat ke Polda Sultra

Termohon Kembali bertanya, “Apa hukuman yang diberikan bagi Penjamin, bila lalai menjadi Penjamin?” tanyanya.

Saksi Ahli menjawab, “Menurut UU Pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin ikut serta, Hukumnya tidak ada menurut UU Pasal 55,” ujar Saksi Ahli.

Kemudian selanjutnya Ketua Hakim Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon GMS.

Kuasa Hukum GMS ya g ketika mempertanyakan kedudukan posisi terkait Saksi Ahli, dan kedudukan Saksi Ahli ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon GMS, “Kami menolaknya dikarenakan, latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki Saksi Ahli adalah Ilmu Perdata bukan Ilmu Pidana,” tegas Kuasa Hukum .

Dengan ditolaknya Saksi Ahli oleh Pemohon maka Pemohon tidak lagi mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli.

“Pemohon dan Termohon silakan mengambil kesimpulan yang akan diserahkan pada Sidang Lanjutan Pra Peradilan di hari Rabu (13/3/2024) pada tempat dan jam yang sama,” jelas Majelis Hakim sambil menutup sidang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini