KPU Wakatobi Gelar Rakor Terkait Penetapan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pada Pilbup 2020

Rapat Koordinasi KPU Wakatobi bersama Bawaslu, Disdukcapil Kabupaten Wakatobi dalam rangka Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan & Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbub Wakatobi Tahun 2020.

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi terkait Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 mendatang di Kantor KPU Wakatobi pada Senin, 21/10/2019.

Rapat tersebut diiniasi berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2020.

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengatakan sebelum pihaknya menetapkan jumlah minimum dukungan calon perseorangan, sangat perlu diadakan rakor untuk memastikan teknis-teknis pelaksanaannya seperti apa dilapangan.

“Rapat Koordinasi ini kami libatkan Capil, karena yang berkaitan dengan dukungan perseorangan Calon Bupati Wakatobi itu harus menggunakan fotocopy KTP dan dokumen-dokumen pendukung lainnya adalah kewenangannya” tukasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada pemilihan Serentak 2024 Mamasa, WS-Hadir Unggul Telak Survei

“Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi kami dalam proses penyelenggaraan pilkada dan memastikan teknis-teknis pengawasannya seperti apa” tambahnya.

Selanjutnya, syarat jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilkada mendapatkan akan ditetapkan pertanggal 26 Oktober 2019. Kemudian pertanggal 25 November hingga 28 Desember baru akan dilakukan pengumuman.

Ahmad Soni selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Wakatobi yang menangani ini mengungkapkan setelah melakukan syarat minimal dukungan calon perseorangan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Bakal Calon (Balon) perseorangan Bupati guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU bernomor : SE 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019.

“Poin-poin sosialisasinya terkait perubahan format formulir dukungan dari B1.KWK yang lama yang melampirkan fotocopy KTP di B1.KWK terbaru fotocopy KTP itu di tempel pada surat pernyataan dukungan “ tutup lelaki yang akrab disapa Bung SON itu.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Unggul dan Berdaya Saing, Hipmawa Gelar Mubes ke-V

Untuk informasi, berikut kami lampirkan panflet syarat dukungan Paslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 :

Reporter : La Ode Haeruddin

Tanggapi Berita Ini