Faktual.Net, Muna. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupatan Muna tetapkan 421 Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif dalam rapat pleno yang digelar di Aula KPU Muna pada Kamis, 20/9/2018.
Penetapan DCT tersebut disaksikan oleh Bawaslu Muna serta sejumlah partai politik yang merupakan bagian dari peserta agenda pencermatan terhadap DCS untuk dijadikan DCT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Kubais mengatakan bahwa pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuain nama, gelar serta rekapan arsip calon anggota legislatif (caleg) yang dipegang oleh parpol.
“Misalkan tadi PAN ada koreksi sedikit tambahan gelar. Yang bisa dibolehkan P-KPU adalah tambahan gelar Haji. Jadi itu hanya pencermatan,” jelasnya.
Lanjut Kubais, dari hasil DCS sebelumnya 422 Caleg namun dari hasil pleno DCT sebanyak 421 orang dikarenakan ada salah satu caleg yang undurkan diri.
“Pasca penetapan DCS ternyata ada salah satu caleg perempuan mengundurkan diri yakni Surya Anneki dari partai demokrat dapil 6 Muna” ungkap mantan aktivis UNHALU.
Kubais manambahkan sesuai Peraturan KPU (P-KPU) 20 pasal 23 telah dijelaskan boleh ada pergantian apabila caleg tersebut mempengaruhi persentase keterwakilan perempuan 30 persen.
“Mundurnya salah satu caleg ini masih tetap terpenuhi 33,33 persen keterwakilan perempuan artinya tidak perlu diganti” tutupnya (*).
Penulis : Abd. Rasyid Suyoto