KPU Kota Tikep Resmi Coret 4 Caleg Yang Lulus CPNS

Faktual.Net, Tidore. Setelah mencermati surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 31/PL.01.4-SD/06/KPU/1/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan DCT tertanggal 9 Januari 2019, Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan kemudian mencoret empat nama Calon Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai yang berbeda pada Pemilu Tahun ini. Pencoretan empat calon Legislative itu dikarenakan mereka telah lulus CPNS dan lelbih memilih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang harus menjadi Caleg.

Masing-masing diantaranya Zuraida Badriun Caleg Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Adewati Laha Caleg Dari Partai Gerindra, Dewi Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Irnawati Usman Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Olehnya itu, KPU kemudian membuat berita acara perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Tingkat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 dengan nomor : 09/PL.01.4-BA/8272/KPU-kota/1/2019 dan perubahan SK DCT anggota DPRD kota Tidore Kepulauan Pemilu Tahun 2019 dengan nomor 10/PL.01.4-Kpt/8272/KPU-Kota/I/2019. Atas dasar ini keempat Caleg itu resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg Anggota DPRD kota Tidore Kepulauan.

“Walaupun mereka sudah dicoret tapi Nomor urut Caleg untuk mereka tetap ada dalam surat suara, nanti di pemilihan umum tanggal 17 April, kami akan menyurat kepada KPPS untuk diumumkan di KPPS bahwa mereka tidak memenuhi syarat,” ungkap ketua Devisi Tekhnis KPU Kota Tikep Jainul Yusuf kepada media ini melalui telephone pada Rabu, (16/1/19).

Kendati demikian, lanjut Jainul bahwa meski nama ke Empat Caleg tersebut telah dicoret namun pada saat pemilihan nanti, apabila terdapat masyarakat yang masih memilih mereka, maka suara mereka tetap dinyatakan sah dan masuk sebagai suara partai.

“Kami telah berkordinasi dengan 4 Partai politik, masing-masing Partai Gerindra, PKS, PAN dan PKB menanyakan caleg-calegnya yang lulus CPNS dan keempat partai ini telah merekomendasikan untuk mencabut keanggotaan mereka dari partai, karena para Caleg ini setelah lulus CPNS harus memilih, apakah memilih CPNS atau Caleg, kalau pilih Caleg harus undur dari CPNS, kalau pilih CPNS harus undur dari Partai, dan mereka berempat memilih CPNS, makanya mereka harus undur dari Partai politik,” tambahnya.

Mengingat Kata Jainul, dari 4 Partai tersebut juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan keanggotaan kepada mereka, yang dimulai dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor : PAN/A/27.1/K-S/05/1/2019 atas nama Zuraida Badriun Caleg Nomor 3 Dapil 3 kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan, yang telah Lulus CPNS di lingkup Pemda Provinsi Maluku Utara dan pencabutan keanggotaan partai telah ditindaklanjuti ke DPP PARTAI PAN.

Menyusul rekomendasi dari Partai Gerindra dengn nomor : MU-02/01-240/B/DPC-Gerindra/2019 atas nama Adewati Laha Caleg Nomor 7 Dapil 1 kecamatan Tidore dan Tidore Timur, yang lulus CPNS di Pemda Kota Tidore Kepulauan dan pencabutan keanggotaan Partai Gerindra ditindaklanjuti ke DPP PARTAI Gerindra.

Surat rekomendasi pencabutan Anggota Partai PKS nomor : 015/K/BG-03-PKS/1440 atas nama Dewi, Caleg Nomor 6 Dapil 3 yang lulus CPNS di Pemda Kota Tidore Kepulauan, dan surat pernyataan pencabutan keanggotaan Partai PKB dengan nomor 0132/DPC-PKB/TIKEP/A.0/1/2019 atas nama Irnawati Usman Caleg nomor 4 Dapil 3, yang lulus CPNS di Pemda Provinsi Maluku Utara.

“Kami juga telah melakukan Klarifikasi ke BKD kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat 11 Januari 2019, dan ternyata betul dua caleg Tidore Kepulauan Lulus CPNS, sementara kemarin selasa tanggal 15 Januari, kami Juga klarifikasi dan konsultasi di BKD Provinsi Maluku Utara, di sini juga 2 caleg dari Tikep itu memang benar lulus CPNS di Pemda Provinsi Maluku Utara, dan mereka Juga sudah membuat surat ke KPU Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.

Meski surat pengunduran diri yang telah diajukan oleh ke empat Caleg tersebut diajukan ke KPU Kota Tikep semuanya adalah Perempuan, namun kata dia tidak berpengaruh terhadap kuota perempuan dan caleg lainnya, karena penetapan DCT telah selesai.

Sementara jumlah Caleg Kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya sebanyak 318 yang tersebar di Tiga Dapil yakni Dapil I Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, Dapil II Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan, dan Dapil III Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara kini tersisa sebanyak 314.

Tanggapi Berita Ini