Faktual.Net, Konsel, Sultra. Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kepastian penundaan pelsntikan PPS berdasarkan surat keputusan KPU Konsel perihal penundaan pelaksanaan pelantikan calon anggota PPS terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Konawe Selatan tahun 2020.
Hal ini dibenarkan ketua KPU Konsel, Aliudin saat dikonfirmasi wartawan Faktual.Net pada Minggu, 22/3/2020. Ia menerangkan bahwa keputusan tersebut menindaklanjuti surat keputusan (SK) KPU RI berupa surat edaran.
“Iya benar pelantikan PPS kita tunda sementara waktu. Hal ini berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor. 179/PL.02-Kpt/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Aliudin menjelaskan surat edaran KPU bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Selain penundaan pelantikan PPS, kata Aliudin, dalam surat edaran KPU RI juga menunda beberapa tahapan yakni Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Makanya berdasarkan surat edaran itu kami diarahkan untuk segera mengambil langka penundaan beberapa tahapan pilkada. Salah satunya penundaan pelantikan PPS,” terangnya.
Aliudin menambahkan pertimbangan lain KPU menunda pelantikan PPS merujuk pada maklumat Kapolri yakni meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Ini juga mungkin salah satu dasar KPU menunda beberapa tahapan Pilkada,” terangnya.
Reporter: Marwan Toasa
















