Ditulis Oleh: Kariadi

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang resmi disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI, melalui sidang paripurna, di Senayan, Jakarta tepatnya 5 Oktober 2020. Namun dalam draf Omnibus Law, dianggap beberapa pasal kontroversial dan cacat prosedural. Kini menuai penolakan dari berbagai kalangan elemen kelompok masyarakat
Diatas kursi parlemen yang dihadiri sejumlah wakil rakyat secara mayoritas menyepakati adanya UU itu dan ditolak oleh dua fraksi partai yakni PKS, Demokrat, serta Buruh Tani, Ormas (Muhammadiyah, NU) Aktivis Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, sorotan media masa dan iklim perbincangan publik sedang digegerkan hangatnya isu yang krusial seputar Omnibus Law dan diwarnai dengan aksi demonstrasi, sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Omnibus Law atau RUU Ciptaker, menjadi UU, yang kemudian berbuntut kerusuhan di berbagai daerah.
Alih-alih pemerintah fokus menangani Covid-19, malah tetap ngotot membahas UU Ciptaker, tentunya wajar masyarakat bertanya, ada apa dibalik ini dan bagaimana kedepanya nanti ? Mengingat perlunya kajian komprehensif, baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis untuk membahas ini yang tidak perlu dibatasi oleh waktu karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pada (08/09/2020). Jutaan jumlah massa secara berjamaah turun kejalan (Long March) menggelar aksi akbar serentak dan bertandang di medan juang (DPR) seantero Indonesia, yang getol mengkritisi kebijakan simpangsiur, dalam hal ini menyalurkan aspirasi, untuk menuntut keadilan kepadah wakil rakyat atas pengesahan UU Ciptaker agar segera dicabut.
Atas dasar itu, realitas konkret dilapangan berlumuran darah, tidak sedikit menjadi korban kekerasan dan yang dialami mahasiswa, berjatuhan dan tertangkap dalam aksi demonstrasi, akibat ulah tindakan represif oknum aparat kepolisian. Yang seharusnya alat instrumen negara, aparat Kepolisian mengayomi, melindungi dan mengamankan.
Pemerintah telah memberikan amanat undang-undang pasal 13 ayat 3 UU No. 9 Tahun 1998. Yakni penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggung jawab dalam pengamanan sesuai amanat konstitusi UU dan menjamin hak warga negara.
Bukan solusi di negeri ini mengkriminalisasi anak anak bangsa (mahasiswa) ketika dibenturkan dengan oknum aparat yang serba represif. Musuh kita bukan aparat melainkan DPR yang sudah berselingkuh dan setia dengan Oligarki yang mempunyai kepentingan erat, sehingga usulan hak rakyat tidak menjadi prioritas dan tanpa menerima representasi untuk mengambil keputusan bulat dalam sidang paripurna.
Berangkat dari hal itu rupanya sudah menindas, dianggap menyalahi kontitusi negara dan tidak memihak pada masyarakat dan berdasarkan UUD 1945 kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
DPR dipilih melalui demokrasi yang di reduksi menjadi voters dalam artian dari rakyat untuk rakyat. Menjadi bukti, mosi tidak percaya bahwa para elite politik, yang hari ini duduk di kursi DPR sudah mengkhianati janji-janji manisnya saat mencalon, yang katanya merakyat, mewakili rakyat ternyata membohongi dan berkhianat rakyat pribumi Indonesia.
Dalam proses pengesahan undang-undang ini, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengesahkanya dan juga tidak melibatkan elemen masyarakat dalam prosesnya. Misalnya, tidak mengikutkan kelompok Serikat buruh, Mahasiswa, Ormas dan Koalisi Masyarakat Sipil, dimana UU ini sangat berdampak kepada mereka.
Padahal dalam pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-undangan menegaskan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara tidak langsung asas transparansi dan demokratis tidak digunakan pemerintah dalam perumusan peraturan ini.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta kerja ini membuka kewenangan yang cenderung sentralistik dimana dapat mengakibatkan sistem pemerintahan yang otoriter.
Dalih pemerintah yang mengatakan hadirnya Omnibus Law menyederhanakan regulasi yang selama ini berbelit dan memperlambat laju ekonomi, membangun ekosistem kerja yang lebih baik dan singkronisasi regulasi yang mengayomi kepentingan nasional. Untuk menggaet Investor tidaklah sepenuhnya tepat. Banyak aspek yang mempengaruhinya, terlebih soal eliminir budaya korupsi dan pelayanan birokrasi.
Kendala utama investasi di Indonesia bukanlah regulasi melainkan korupsi dan inefesiensi birokrasi untuk kepentingan stabilitas ekonomi Oligarki.
Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut undang-undang Cipta Kerja ini dan mengkaji kembali terutama terhadap dampak-dampak yang akan terjadi. Jangan sampai Omnibus Law ini yang harusnya menciptakan lapangan kerja justru akan menciptakan masalah di masyarakat.
Omnibus Law sebuah peraturan yang terdiri dari banyak undang-undang yang dihimpun dalam sebuah peraturan. Dalam sejarahnya, Omnibus Law pertama sekali diperkenalkan oleh Amerika Serikat. Compromis of 1850 merupakan regulasi yang menyatukan perbedaan antar-negara yang pro dan kontra dengan perbudakan. Omnibus Law banyak digunakan oleh negara-negara yang menganut sistem Common Law, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Insiator RUU Omnibus Law alias Ciptaker dari Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Wacana Omnibus Law ini sendiri pertama kali digulirkan pemerintah saat pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode ke-2.
Penulis: Mahasiswa Jurnalistik, Universitas Halu Oleo Kendari, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kader IMM parlemen jalanan













