Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Headline

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat

7
×

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (31/12/2021) – Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno,S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga,S.H.,S.I.K dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam. S dalam paparannya mengatakan, “Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Jatiasih Bekasi,” ungkapnya.

“Selanjutnya anggota unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin oleh Kanit 1 melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, pada Selasa(7/11/2021), sekitar pukul 08.00 WIB, di daerah Jatiasih Bekasi,

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Lalu Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SPA (42) dan DD (41) pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,4 Kg, satu unit HP merk Infinik warna hitam, satu unit HP merk Realmi warna biru, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dua bundel plastik kosong, dan satu buah kunci kontrakan,” paparnya

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kelapa Gading: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Dokumen Milik Summarecon

Lebih lanjut disampaikan “Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Jati Asih Bekasi, berhasil menangkap kembali kaki tangan dari tersangka DD (41) yaitu ABR (36), saat dilakukan penggeledahan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 20 bungkus plastik aluminium warna silver berisi narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan satu unit HP merk samsung warna hitam, ” ucap Setyo.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Reporter: Muhayati

Tanggapi Berita Ini