faktual.net, Jakarta – Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Penggantian AC Chiller, Air Handling Unit, dan Instalasinya pada Kota Administrasi Jakarta Utara Senilal Rp1.180.267.787,31
Pada TA 2020.Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV EJ berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 756/SP/K/PPK/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 senilai Rp10.409.000.000,00 (termasuk PPN 10%), Jangka waktu pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 757/SP/ K/PPK/ VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 selama 166 hari dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2020.Pelaksanaan telah dibayar lunas berdasarkan SPM Nomor 00292/SPM/ 50120000/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dan S12D Nomor 20021449/ SP2D/ X11 /2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp10.409.000.000,00(termasuk PPN 10%). Hasil pemeriksaan atas proses lelang, pelaksanaan kontrak, dan dokumen pembayaran, terdapat permasalahan.
Dari hasil kutipan LHP BPK tersebut, pihak Bagian Umum Kota Adminstrasi Jakarta Utara melalui penjelasan AS, Senin (20/4), secara Daring menjelaskan, bahwa telah diklarifikasi kelebihan bayar tersebut oleh pihak Perusahaan yaitu CV. EJ dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kasda, pada Bulan Januari 2022.
“Sudah dilaksanakan pembayarannya ke Kasda ya 100%, Sudah selesai di bulan Januari 2022, Iya sudah selesai, dikembalikan dari perusahaan ke Pemprov DKI sesuai dengan LHP BPK,” Jelas AS
AS menambahkan, Pembayaran langsung Transfer dari penyedia (rekanan perusahaan), ke Kasda, dengan bukti STS (surat tanda setoran), yang hasil bukti STS diprint out oleh bagian Keuangan.
“Ke kasda langsung Transfer dari penyedia ke kasda, gak melalui kami Pak Zul, dan ada STS nya.. surat tanda setoran yang diprint sama bagian keuangan, Kabag umum juga monitor pembayarannya,” Ucap AS.
AS mengarahkan, bagi pihak yang membutuhkan untuk Hasil Pengembalian yang lengkap sesuai dengan kebenaran data, boleh bersurat ke Unit terkait. (Zul)















