Faktual.net,Gowa.Sulsel — 25 februari 2026, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018–2024 pada 121 desa di Kabupaten Gowa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 043/K-DPP/GEMPA/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat progres penanganan yang transparan dan terukur. Bahkan, pihaknya menduga laporan tersebut sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes pada 121 desa. Ini bukan angka kecil dan bukan persoalan sepele. Dana desa dan BUMDes adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, itu pengkhianatan terhadap amanat undang-undang,” tegasnya.
Harapan pada Kepemimpinan Kejari yang Baru
Ia berharap pergantian Kepala Kejaksaan Negeri beserta pejabat struktural baru dapat membawa semangat penegakan hukum yang lebih tegas dan profesional.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kepastian hukum. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes.
Pengelolaan BUMDes diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana desa dan BUMDes harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sorotan Profesionalitas Aparat Penegak Hukum
Terkait dugaan laporan yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap kinerja jaksa dilakukan secara internal maupun eksternal, termasuk oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Jika benar terjadi pengabaian laporan tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya hal tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.
Desakan Transparansi dan Penuntasan Kasus
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes di 121 desa hingga tuntas. Bahkan, jika tidak ada perkembangan signifikan, persoalan tersebut berpotensi dibawa ke tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Ini menyangkut hak masyarakat desa. Jika ada yang bermain-main dengan dana BUMDes, harus diproses sesuai hukum. Dan jika ada aparat yang tidak menjalankan tugas secara profesional, mekanisme pengawasan juga harus berjalan,” tegasnya.
Reporter : Sattu
















