Faktual.Net, Kendari — Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari, Risdawati, mengecam keras dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi penolakan pembangunan PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kabupaten Bombana.
Risdawati menegaskan bahwa kekerasan terhadap massa aksi merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Pemukulan, intimidasi, dan tindakan brutal terhadap mahasiswa dan pemuda yang menyampaikan aspirasi, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya, Senin (23/02).
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat melalui UU No. 9 Tahun 1998. Karena itu, pendekatan keamanan yang represif mencerminkan kegagalan aparat memahami peran fundamentalnya sebagai pelindung rakyat.
“Polisi bukan alat pembungkam suara publik. Polisi adalah pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Ketika aparat justru berdiri berhadap-hadapan dengan rakyat yang menyuarakan keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi legitimasi moralnya,” kata Risda.
Risdawati mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Bombana. Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan mundur menghadapi tekanan. Menurutnya, sejarah bangsa ini mencatat bahwa perubahan lahir dari keberanian menyuarakan kebenaran, bukan dari ketakutan terhadap kekuasaan.
DEMA IAIN Kendari menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan siap membangun konsolidasi bersama elemen mahasiswa demi memastikan tidak ada ruang bagi praktik represivitas dalam kehidupan demokrasi.
“Demokrasi tidak boleh dikawal dengan kekerasan. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas intimidasi. Kami akan berdiri di barisan keadilan,” pungkasnya. (red).
















