faktual.net,Gowa,sulsel— 23 Februari 2026, Pemasangan prasasti batas Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, akhirnya resmi terealisasi. Hal ini sekaligus menuntaskan janji pihak pemerintah desa dan pelaksana kegiatan yang sebelumnya menyatakan bahwa prasasti akan segera dipasang guna menghindari kecurigaan masyarakat terkait penggunaan dana dan anggaran pembangunan batas desa.
Sebelumnya, awak media sempat menghubungi pihak pelaksana kegiatan yang menyampaikan bahwa prasasti akan dipasang keesokan harinya. Janji tersebut kini telah dipenuhi. Berdasarkan pantauan di lapangan, prasasti batas desa sudah terpasang dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Pemasangan prasasti ini menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga transparansi serta keterbukaan informasi kepada publik. Dengan adanya penanda resmi tersebut, masyarakat kini memiliki kepastian terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dilakukan.
Pemerintah desa berharap, dengan terpasangnya prasasti batas wilayah ini, tidak lagi muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran kegiatan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pembangunan desa sesuai prinsip tata kelola yang berlaku di Indonesia.
Pihak desa menegaskan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.
Reporter : Sattu













