Ketiga Tersangka Kasus Pengeroyokan, Diantaranya Kepala Desa Ujung Bulu Tidak Di Tahan, Kasubag Humas Mereka Kooperatif

KET FOTO : KASUBAG HUMAS BERSAMA AWAK MEDIA SAAT DI KOMFIRMASI DI KANTORNYA

Jeneponto, Sulawesi Selatan – Ketiga tersangka pelaku Penganiayaan atau Pengeroyokan yang terjadi pada Hari Rabu, Tanggal 03 Februari 2021, di Dusun Kayu Colo, Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Kembali di Periksa Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto Unit TAHBANG.

 

Ketiga Tersangka yang di Periksa tersebut Adalah Satu di antaranya Sebagai Kepala Desa Aktif Di Kecamatan Rumbia Inisial Ms, Kepala Dusun Balewang HZ dan Mr Warga Dusun Kayu Colo, Mereka di jerat dengan Tiga Pasal di antaranya Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP jo dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Ketiganya Resmi di Tetapkan sebagai tersangka Pasca Gelar Perkara yang di Lakukan pada Hari Senin 24 Maret 2021 dan Sesuai SP2HP A4 dengan Nomor : B / 08 / III / RES. 1.6 / 2021 / RESKRIM dan ketiganya Kembali di Periksa tiga hari kemudian yaitu Kamis 24/03/2021 tetapi Belum dilakukan Penahanan.

KET FOTO: SP2HP penetapan tersangka ketiga pelaku kasus pengeroyokan

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH saat dikonfirmasi mengatakan, Sudah ditetapkan Tiga orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada Ke Tiga tersangka.

 

“Benar Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga tersangka tersebut sudah di periksa oleh Penyidik SATRESKRIM Polres Jeneponto Polda Sulsel”, ucap Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH.

 

Lebih lanjut AKP Syahrul SH, terhadap ke 3 Pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya di kenakan wajib laporkan karena memenuhi syarat subjektif penahanan.

 

“ketiga tersangka tidak dilajukan penahanan dengan alasan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana dan kooperatif akan memenuhi setiap panggilan penyidik”, lanjut Kasubag Humas Polres Jeneponto.

 

AKP Syahrul SH Berharap kedua belah pihak kooperatif agar bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas.

 

“Jadi saya berharap kedua belah pihak mampu menahan diri untuk tidak terprovokasi oleh pihak manapun, serahkan penanganan masalah kepada pihak yang berwajib sambil menjalani proses hukum dan apabila ada solusi penyelesaian masalah  dalam proses ini, justru itu jauh lebih diharapkan agar tercipta kedamaian diantara kedua belah pihak terkait permasalahan yang sedang berproses hukum”, harap AKP Syahrul SH.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

 

Lebih Lanjut AKP Syahrul SH penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara jika sudah di anggap rampung maka berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap 1.

 

“saat ini belum ada kabar kapan akan di limpahkan berkas perkaranya, sementara Penyidik sedang melengkapi berkas perkara.  apabila sudah dianggap rampung maka Berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU (Tahap I) dan Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat(2) ke 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”, tutup Kasubag Humas Polres Jeneponto.

foto ketiga tersangka

Sementara itu naim selaku saksi saat di temui di Parangkeke Gowa kepada Awak media mengatakan, dengan tidak ditahannya ketiga Tersangka pengeroyokan membuat kami khususnya korban semakin was-was mengingat jarak antara Parangkeke dan Ujung Bulu sangat dekat.

 

“kami khawatir terjadi sesuatu hal yang bisa memicu perselisihan karena di takutkan kami bertemu atau sanak saudara kami yang ketemu di kebun bisa terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan yang bisa menimbulkan tindak Pidana Baru, jadi kami Harapkan Kapolres Jeneponto segera Menahan Ketiga Tersangka tersebut”, ucap Naim Bin Dea.

 

Ia juga menambahkan kami saat ini sementara Waspada karena beberapa Hari yang lalu Saudara salah satu tersangka mendatangi kediaman saya, beruntung saya tidak ad di rumah pada saat itu dan hanya tetangga yang menyampaikan.

 

“Beruntung pada saat saya di datangi oleh salah Satu saudara Tersangka saya tidak berada di Rumah, seandainya saya berada di Rumah waktu itu kami tidak tahu apa yang akan terjadi dan kami juga saat ini tidak berani terlalu jauh beraktivitas apa lagi untuk pergi berkebun karena ada rasa Was-was yang menghantui kami, jadi sekali lagi kami berharap agar ke tiga tersangka tersebut segera di tahan”, harap Naim Bin Dea.

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

 

Sementara di tempat terpisah Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Amiruddin Kr Tinggi saat dikonfirmasi melalui telfon seluler mengatakan, ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat permanen giginya rontok, retak tulang rusuknya.

 

”kalau penganiayaan seperti ini tidak dilakukan Penahanan kami selaku Pemerhati kontrol sosial bertanya-tanya, apa sih istimewanya kepala desa tersebut, jadi kalau menurut saya selaku Kontrol sosial dengan tidak di tahannya  ketiga orang tersangka tersebut  hanya dan hanya di tetapkan sebatas tersangka oleh Polres Jeneponto saya katakan ini korban hanya seolah di berikan permen untuk di nina bobokkan”, ucap Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Amiruddin Kr Tinggi.

 

Ketua DPP LSM Gempa Amiruddin Kr Tinggi berharap kepada Kapolres Jeneponto segera melakukan penahanan apa lagi kita tahu kepala Desa Ujung Bulu itu Tempramen masa hanya karena Korban Muhammad hanya menghadiri sidang sehingga membuat kepala Desa Dendam sehingga terjadi pengeroyokan dan kami menduga kepala Desa tersebut dalam dibalik semua ini karena melibatkan Kepala Dusunnya.

 

“Harapan saya kepada Bapak Kapolres Jeneponto Agar segera melakukan Penahanan kepada ke Tiga tersangka Khususnya Kepala Desa Ujung Bulu, dan seorang Kepala Desa tidak boleh memperlihatkan contoh yang tidak etis kepada Masyarakat. harusnya dia memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat karena dia salah satu orang Nomor satu di Ujung Bulu, jadi saya tegaskan Kapolres Jeneponto harus menahan ke Tiga Tersangka demi tegaknya supremasi Hukum di Polres Jeneponto”, Harap Kr tinggi sapaan akrabnya.

 

Reporter : Abidin Sang Penaklukh

Tanggapi Berita Ini