Example floating
Example floating
Headline

Ketegangan Rahasia Data Pajak Vs Hak Akses Wajib Pajak: Gugatan ke MK Jadi Langkah Akhir Perjuangan Hukum

×

Ketegangan Rahasia Data Pajak Vs Hak Akses Wajib Pajak: Gugatan ke MK Jadi Langkah Akhir Perjuangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Pusat, Kamis (29 Januari 2026) – Konflik antara ketentuan kerahasiaan data pajak dan hak wajib pajak untuk mengakses informasi seputar diri sendiri menjadi titik terang gugatan Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 211 Tahun 2025 (PUU 211/2025) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini – menjadi langkah terakhir dalam perjuangan hukum yang telah dilalui pemohon, Rinto Setiawan, di berbagai peradilan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang II Lantai 2  MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat  Jakarta Pusat, muncul dari interpretasi yang dianggap menyimpang terhadap UU Perpajakan dan Undang-Undang Kekayaan Negara (KUP) Pasal 24 ayat 1.

 

Meskipun pasal tersebut awalnya bertujuan melarang wajib pajak memberitahu data kepada pihak ketiga, menurut Rinto Setiawan, aturan itu malah digunakan untuk menghalangi wajib pajak mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Kita sudah bayar pajak, tapi malah tidak bisa tahu data tentang diri sendiri karena alasan rahasia – itu yang membuat kita kecewa,” ungkapnya.

Larangan ini bahkan berkembang hingga Ditjen Pajak (DJP) melarang perekaman aktivitas di kantor pajak, yang pernah menyebabkan beberapa klien diusir ketika mencoba merekam proses layanan.

Sebelum mendatangi MK, Rinto Setiawan telah melakukan upaya serupa di berbagai lembaga: mengajukan permintaan informasi ke PPOB Kementerian Keuangan, serta mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Pajak, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Persiapan Sudin KPKP Jakut Maksimal Hewan Untuk Qurban Sehat

Meskipun beberapa kali kalah, dia mengaku menghadapi tantangan tambahan karena “beberapa hakim pengadilan pajak adalah mantan petugas pajak itu sendiri” dan “di lembaga pajak tidak ada ruang kompromi.”

Sidang mendatang akan dihadiri oleh ahli dari pihak Presiden dan pemohon sebelum putusan dibuat tanggal 11 Februari 2026.

Harapan Rinto Setiawan sederhana namun menyinggung inti konflik: agar ada kejelasan hukum – apakah wajib pajak diberi hak merekam sebagai bentuk transparansi, atau jika larangan tetap ada, dibuatkan aturan yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman antara kerahasiaan dan hak akses.

 

Dalam kesempatan terpisah Saksi Ahli Perpajakan  Jony menyampaikan bahwa, “Masyarakat tidak butuh hal yang aneh-aneh, mereka hanya butuh kepastian hukum, kejelasan, dan tranparansi mengenai perpajakan,” ujarnya yang disampaikan kepada awak media.

Lebih lanjut Jony mengungkapkan, “Masyarakat itu bersedia membayar pajak jika semua jelas dilakukan secara humanis, tidak yang aneh-aneh. Berita beberapa pegawai pajak yang dipecat itu berarti terjadi masalah di Kantor Pajak,” ujarnya menutup wawancara.
(Red/JS)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit