Faktual.Net, Kepsul, Malut – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), Burhanudin Buamona, SH., MH, angkat bicara mengenai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang beredar di Media Sosial (Medsos).
Pasalnya, hasil keputusan yang diberikan DPP PKB tersebut, bukanlah hasil Musyawarah DPC Kabupaten Kepsul yang merekomendasikan beberapa nama Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, sesuai hasil pleno DPC pada Juni kemarin.
“Kami belum bisa pastikan secara hukum keputusan DPP, sebab hasil itu bukan hasil musyawarah DPC,” terangnya kepada media ini via telepon selulernya, Minggu (26/7/2020).
“Saya beserta pengurus DPC Kepualauan Sula, sampai sejauh ini secara institusi belum dikonfirmasi soal keputusan DPP PKB,” sambungya.
Burhanudin juga mengatakan, rekomendasi yang resmi untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Kepsul adalah ditandai dengan Surat Rekomendasi DPP PKB secara tertulis dengan adanya B-1 KWK.
“Yang pasti, Kami menunggu keputusan DPP PKB secara resmi dengan adanya B-1 KWK sampai tanggal 02 September mendatang,” tutupnya.
Reporter: Tomi Umarama










