Faktual.Net, Surabaya, Jatim – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi berpesan kepada lembaga keuangan untuk tetap semangat dan tidak mempersulit masyarakat terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) yang hendak mengajukan keringanan kredit.
“Untuk yang mampu saya diharap untuk tetap membayarkan angsuran. Berikan kesempatan bagi saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Dari catatan OJK, sampai dengan Rabu kemarin telah terdapat 58.459 nasabah dari 61 Bank, 20 Perusahaan pembiayaan, serta 80 kantor cabang Pegadaian yang telah mendapatkan relaksasi kredit.
“Total pembiayaan untuk 58.459 nasabah sampai saat ini adalah Rp. 4,8 Triliun,” ucap Bambang Mukti Riyadi yang dilansir dari timesindonesia.co.id.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 agar segera mengajukan keringanan kredit.
“Bagi yang terdampak monggo mengajukan keringanan kredit, baik di lembaga pembiayaan, leasing, atau pegadaian,” imbaunya.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dipicu adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19. Hal ini dituangkan dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020.
Inti dari kebijakan tersebut yakni, stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak penyebaran virus Corona.
Untuk pengajuan keringanan dapat dilakukan melalui telepon, whatsapp, atau email di masing-masing bank, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
Jika terdapat kesulitan dalam menghubungi pihak terkait dapat melapor ke OJK melalui telepon (031-157), whatsapp (081157157157), atau melalui email (konsumen@ojk.go.id).
Far/Ari















