Example floating
Example floating
Daerah

Kemenkes RI Dinilai Perhambat Peningkatan Status Puskesmas Tosa

×

Kemenkes RI Dinilai Perhambat Peningkatan Status Puskesmas Tosa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia khusunya di bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dinilai memperhambat proses pemberian Nomor Registrasi untuk peningkatan status Puskesmas Kelurahan Tosa menjadi Puskesmas Rawat Inap.

Padahal usulan atas permintaan nomor registrasi tersebut telah disampaikan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara ke Pusdatin itu, sudah berlangsung selama dua tahun.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami belum tau kesalahannya dimana sehingga sampai sekarang dari Pusdatin belum juga mengeluarkan nomor registrasi, padahal persoalan ini sudah kami usulkan sejak dua tahun yang lalu, sehingga saat ini kami agak kesulitan untuk mengusulkan alat rawat inap karena belum ada nomor registrasi, soalnya saat ini nomor regostrasi itu semua sudah terpantau di pusat,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tikep dr. Abdullah Maradjabessy saat ditemui Faktual.Net pada Jumat, 12/10/2018 di kantor walikota Kota Tikep.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DPW PPP Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Ajak Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Pembangunan Daerah

Untuk itu, lelaki yang akrab disapa dengan sebutan Dokter Dula itu mengatakan, jika pihak Kementrian merasa bahwa ada sejumlah dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Tikep yang dianggap belum lengkap, seharusnya Kemenkes dapat mengirimkan orangnya secara langsung untuk turun melakukan verivikasi di Tidore khusunya di Puskesmas kelurahan Tosa, mengingat saat ini banyak puskesmas di seluruh Indonesia yang mengusulkan peningkatan status puskesmas dari rawat jalan menjadi rawat inap.

“Mereka sudah tidak turun kroscek dilapangan, sudah itu tidak mau memberikan kami nomor registrasi. Untuk itu saya berharap agar mereka bisa turun untuk mengecek secara langsung dimana letak kekurangannya, sehingga kami juga bisa melengkapi, bukan hanya sebatas menilai dokumen yang kami ajukan,” pungkasnya.

Tanggapi Berita Ini