Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Kembalinya Marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

×

Kembalinya Marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang ditandatangani oleh Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 16 Juni 2023, adalah bentuk pengakuan bahwa pemikiran dan tuntutan FSP-TIM selama ini adalah benar.

FSP-TIM menaruh respek yang dalam, dan memberi apresiasi yang tinggi atas respon dan kepedulian Gubernur tersebut. Penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 415 tersebut, menawarkan harapan kuat bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang selama ini telah kehilangan marwahnya, akan kembali bersemangat dan segera berkembang maju.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tatan Daniel selaku (Koordinator/Penanggungjawab Kegiatan Penyampaian Dekrit Seniman Jakarta), Rabu (5/7), menyampaikan, Menyambut Keputusan Gubernur dimaksud, dengan bulat mufakat, FSP-TIM secara serius merumuskan 5 (lima) pokok pikiran yang tertuang dalam pernyataan yang kami sebut Dekrit Seniman Jakarta.

DEKRIT SENIMAN JAKARTA,
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini kami, seniman Jakarta, yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM), menyampaikan pokok-pokok pikiran yang termaktub dalam ketetapan sikap yang kami sebut sebagai Dekrit Seniman Jakarta, yaitu,

1. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) mengapresiasi penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagai produk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merespon dan peduli terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang layak, absah, fungsional, dan dengan kewenangan dan urusan yang tidak tumpang tindih (dualisme) antar instansi, terlebih dalam satu kawasan yang sama;

2. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa penerbitan Keputusan dimaksud, adalah pernyataan pengembalian marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, secara menyeluruh, sebagai ruang ekspresi kesenian, sebagai bagian dari ekosistem kesenian, dan sebagai ruang publik, yang lapang, terbuka, dan steril dari kepentingan komersialisasi dan politik, sebagaimana dituntut oleh Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki selama ini.

3. Sejak terbentuk, pada 20 November 2019, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki, telah menyatakan bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi non-profit dengan memperhatikan sejarah, kedudukan,

peranan, dan fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis.

4. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan perumusan ketentuan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, wajib dibahas bersama dengan unsur seniman sebagai subyek Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, guna menghimpun gagasan dan pendapat yang berkesesuaian dengan kepentingan seniman serta esensi, dan visi Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

5. Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang berdampak sangat buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan.

Demikian Dekrit Seniman Jakarta ini dibuat sebagai ketetapan pemikiran dan sikap seniman dalam mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 agar terlaksana sesuai dengan prinsip tatakelola kelembagaan pelayanan publik yang baik dan benar, efektif, dan berfaedah bagi kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian, dan kemajuan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Juli 2023, a.n. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM)

Baca Juga :  Jakarta On The Spot, Polisi Humanis Bantu Penumpang Turun Kapal dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110 di Dermaga Kepulauan Seribu

Tatan Daniel menerangkan, Istilah ‘Dekrit’, dengan meminjam semangat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, menjadi pilihan bagi seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM untuk memaknai dan menyatakan ketetapan, bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 sesungguhnya adalah bentuk pengembalian marwah dan wibawa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai rumah besar seniman, sebagai ruang ekspresi kesenian yang bersejarah panjang itu.Agar tidak terulangnya kesalahan fatal sebagaimana terjadi pada kasus penerbitan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang tidak menyertakan unsur seniman dalam pembahasan segenap perangkat kebijakan yang terkait dengan tatakelola TIM itu, melalui Dekrit Seniman Jakarta, FSP-TIM mengingatkan Gubernur untuk melibatkan secara aktif kalangan seniman yang berkompeten dalam penyusunan sistem dan mekanisme UP Pusat Kesenian Jakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah tersebut.

Tatan meneruskan, FSP-TIM juga berpandangan, bahwa hal penting yang perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Gubernur DKI Jakarta dalam kaitannya dengan penerapan sistem BLUD di kawasan Taman Ismail Marzuki adalah efektifitas dan kinerja Dewan Kesenian Jakarta. Bahwa Dewan Kesenian Jakarta untuk periode 2023-2026 wajib diisi oleh mereka yang telah diseleksi dengan ketat melalui Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang diselenggarakan oleh masyarakat kesenian Jakarta secara demokratis. Anggota Dewan Kesenian Jakarta yang visioner, yang berintegritas, yang mengakar di kalangan seniman, yang sungguh-sungguh memperjuangkan marwah Taman Ismail Marzuki, akan lebih berkesesuaian dengan visi dan misi mengembangkan dan menghidupkan kembali semangat Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagaimana yang dipesankan oleh pendirinya, Gubernur Ali Sadikin, Ajip Rosidi, Ramadhan K.H., Mochtar Lubis, dan para seniman budayawan pada kurun yang lalu.

“Sangat diharapkan Gubernur DKI Jakarta, dapat menimbang secara kritis, secara bijak, obyektif, dan komprehensif, berbagai faktor yang bisa menimbulkan dampak baik atau buruk terhadap pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki melalui BLUD ke depan, mengingat fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis itu, FSP-TIM juga sangat berharap permohonan kepada Mahkamah Agung yang diajukan pada bulan Agustus 2022, untuk melakukan uji materiel atas Pergub Nomor 63 Tahun 2019, segera diputuskan oleh Mahkamah Agung, dengan membatalkan Pergub yang keliru itu,” Ungkap Tatan Daniel.

Tatan Faniel juga menjelaskan, Dekrit Seniman Jakarta akan disampaikan secara langsung oleh FSP-TIM kepada Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, pukul 11.00 WIB. Diantar dengan performance art, sebagai muatan spirit doa, rasa syukur, sukacita, dan harapan parra seniman. Arakan ke Balaikota, dengan mengusung poster Ali Sadikin, akan dimulai dari Posko #saveTIM, pada pukul 10.00. Prosesi khidmat akan dilaksanakan di gerbang Balaikota, dengan ekspresi spiritual melarung kegelisahan pikiran, kekecewaan, dan kesedihan batin, yang dirasakan selama lebih tiga setengah tahun FSP-TIM berjuang dalam gerakan #saveTIM menolak kehadiran PT Jakarta Propertindo sebagai penguasa TIM, dan menuntut dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah untuk TIM.

“Kami mengundang kawan-kawan media untuk hadir, mendukung, meliput, dan mewartakan momen syukuran para seniman atas pemuliaan kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian yang lebih baik, dan kembalinya marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki tersebut,” Undang Tatan Daniel.(zul)

Tanggapi Berita Ini