Taman Ismail Marzuki Jakarta Ditetapkan Sebagai Badan Layanan Umum

faktual.net, Jakarta – Sehubungan
dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan UP Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada tanggal 16 Juni 2023.Dan Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sejumlah seniman Jakarta yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) telah menyatakan penolakan keras terhadap kehadiran PT Jakarta Propertindo (BUMD yang tupoksinya membangun dan merawat gedung-gedung itu) di kawasan Taman Ismail Marzuki.

“berdasarkan Pergub Nomor 63 tahun 2019 tersebut PT. Propertindo diberi hak dan kewenangan penuh untuk menguasai dan mengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki selama 28 tahun, yang diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, yang memaksakan PT Jakarta Propertindo mengelola TIM, dan menurut pandangan obyektif FSP-TIM adalah kebijakan yang keliru, yang terbukti kemudian telah menimbulkan sejumlah persoalan yang memicu kemelut atas nasib TIM,” Jelas Tatan Daniel (Koordinator/Penanggungjawab Kegiatan Penyampaian Dekrit Seniman Jakarta).

Tatan Daniel melanjutkan, dengan kehadiran PT Jakarta Propertindo, de jure dan de facto, ada 2 (dua) instansi resmi Pemprov.Jakarta yang menguasai TIM, di satu kawasan, dengan mengerjakan urusan yang sama, yaitu kesenian. Di satu pihak adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dinas Kebudayaan juncto Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019, berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan sub urusan kebudayaan dan mengelola Taman Ismail Marzuki, melalui Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Di pihak lain, ialah PT Jakarta Propertindo (BUMD yang sebutir zarah pun tugas pokok dan fungsinya tak mengandung DNA kesenian itu), yang merasa mendapat hak penugasan untuk ikut mengelola urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dengan menguasai TIM selama 28 tahun, tapi hanya dengan berdasarkan Peraturan Gubernur, bukan berdasarkan Peraturan Daerah yang disusun bersama DPRD.

Baca Juga :  Dekot Kolaborasi Dengan Kelurahan Papanggo Jakarta Utara Gelar Silahturahmi Dialog Pembangunan dan Kamtibmas

“FSP-TIM menilai bahwa preseden buruk yang ganjil dan tidak pernah terjadi di manapun, itu adalah malpraktik kebijakan, yang memberangus banyak hal sekaligus marwah ruang kesenian, moral kaum seniman, serta filosofi dan sejarah TIM itu sendiri,” Ucap Tatan Daniel.

Tatan Daniel juga mengungkapkan, bahwa Forum Seniman Peduli TIM tidak punya kepentingan lain, selain menjaga marwah itu. Marwah Taman Ismail Marzuki, marwah Dinas Kebudayaan, marwah kaum seniman (di mana pun), marwah Ali Sadikin, marwah Ajip Rosidi, marwah Rendra, Arifin C. Noer, dan semua seniman yang pernah hidup dan mati untuk Taman Ismail Marzuki. Kawasan, yang sesungguhnya adalah aset kaum seniman dan budayawan itu, hanya pantas dikelola oleh sebuah badan khusus yang dibentuk untuk itu, yaitu Badan Layanan Umum Daerah yang bersemangat menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, tanpa harus mengeruk laba dan keuntungan finansial dari kawasan yang ia kelola.

Lanjut Tatan Daniel, SP-TIM menuntut pengelolaan TIM harus berdasarkan asas-asas, tujuan, strategi, perlindungan, pengamanan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan atas obyek pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan FSP-TIM menuntut pengelolaan TIM harus berdasarkan prinsip pelayanan publik yang baik, dengan merujuk pada asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesional, partisipatif, adanya persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Aliansi Jurnalis Bersatu Berbagi Kepedulian Lewat Jumat Berkah di Polres Metro Jakarta Utara

“ruang kesenian yang dikelola oleh pemerintah, wajib dilindungi dan dijalankan dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang baik dan benar.

Komersialisasi, penguasaan yang bersemangat kapitalistik terhadap sebuah ruang kesenian, kalkulasi ekonomi rugi laba, akan sangat merugikan, dan mengancam kehidupan dan masa depan kesenian dan kebudayaan. Lebih jauh, akan merusak peradaban bangsa ini,” Ucap Tatan Daniel.

Tatan Daniel menambahkan, Harus diingat!!!, TIM bukanlah sekedar wujud bangunan fisik belaka. Tapi di dalam kawasan cagar budaya itu juga ada kemuliaan, ada pergulatan sejarah, yang tak boleh dikubur, apalagi atas nama rezim ekonomi jual beli.

Untuk Jakarta, keberadaan TIM sangat penting sebagai simpul ekosistem kesenian bagi lima penjuru wilayahnya. Bahwa rumah besar seniman itu, adalah lahan persemaian gagasan dan ekspresi kreatif seniman. Menjadi laboratorium, barometer, dan etalase kesenian yang sahih.(zul)

Tanggapi Berita Ini