Example floating
Metropolitan

Kelurahan Slipi Siap Tegakkan Pergub No 51 Tahun 2020

×

Kelurahan Slipi Siap Tegakkan Pergub No 51 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Jakarta-Jajaran Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, rutin menggelar pengawasan dan monitior pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Lurah Slipi, Nia Istiani mengungkapkan, hari ini dilaksanakan monitoring di tiga titik yakni, Jl. KS Tubun III Dalam, Pasar Loksem, Jl KS Tubun III Dalam depan kantor kelurahan dan Jl KS Tubun Raya depan RS Pelni. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menghimbau dan mengingatkan para pedagang dan pembeli untuk selalu menggunakan masker.

“Kami imbau seluruh pedagang dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan. Para pedagang kami ingatkan agar menggunakan sarung tangan dan masker saat melayani pembeli. Kegiatan ini dalam rangkah penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,”ujar Nia, Selasa (23/06/2020).

Kami juga memberikan sanksi sosial kepada 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan KS Tubun III Dalam depan kantor kelurahan. “Ada 12 orang yang kedapatan tidak pakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,” katanya.

Ditegaskan, pengawasan pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi di wilayahnya akan terus dilakukan. “Protokol kesehatan di masa PSBB transisi harus dipatuhi seluruh warga. Kami selalu ingatkan masyarakat selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, tidak berkerumun dan memakai masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.(Johan/Amin)

 

Tanggapi Berita Ini