faktual.net, Jakarta – Warga Kelurahan Rawa Badak Selatan Jakarta Utara mengeluhkan adanya kegiatan bengkel las yang melewati waktu jam kerja dilingkungan warga.Keluhan tersebut dilayangkan melalui aplikasi Pengaduan milik Pemda DKI Jakarta pada (7/10).
Kutipan keluhan warga tersebut,
Yth Bpk lurah RBS, sekretaris lurah, Kasatpol PP Kelurahan rawabadak selatan. Laporan ke 3, mohon agar segera di tindak untuk bengkel las ini sudah melewati jam operasional, sudah malam dan bengkel las tidak ada yang boleh beraktivitas.
SANGAT MENGANGGU ISTIRAHAT waktu sudah menunjukam pukul 20.00 wib Laporan ke 1 satpol pp hanya memberi teguran Laporan ke 2 satpol pp juga memberi teguran.
LAPORAN KE3? Sesuai peraturan daerah no 15 tahun 2011 tentang perizinan usaha berdasarkan undang-undang gangguan. Pasal 22 teguran ke 3 pencabutan izin dan penyegelan.(zul)















