
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus suap pengadaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 pada Selasa 26/01/2021 lalu, salah satu tersangka adalah seorang dokter berinsial (AH), Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra yang menerima suap dan direktur serta Technical Sales PT Genecraft Labs sebagai pemberi suap.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rahman menilai, gerakan Kejati Sultra sangat lamban padahal tersangka dr AH mengungkapkan uang hasil suap tersebut tidak hanya untuk dirinya.
“Kejati ini ragu-ragu saya liat padahal tersangka AH mengaku bahwa uang suap itu akan dibagikan kepada sejumlah pejabat lainnya. Kejati ini punya banyak fasilitas, Intelnya ngapain aja,” ungkap Rahman, saat ditemui awak media di Sekretariat DPC GMNI Kendari, Sabtu (13/02/2021).
Rahman menegaskan bakal menggalang massa untuk melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejati tak kunjung mengungkap dalangnya.
“Kita akan konsolidasi semua kader GMNI Sultra untuk turun agar dalangnya terungkap karena dr AH ini bukan pejabat besar, kami duga tindakannya diketahui oleh atasan,” tandasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah berupaya mencari alternatif lain dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami masih bangun komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum lainnya, kami juga akan konsultasi ke komisi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
AH diduga menerima suap sebesar Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Laporan: Ikra Editor: Kariadi















