Example floating
Example floating
Hukum

Kejaksaan Negeri Berau Rilis DPO Kasus Korupsi Kredit Bank, Tersangka Abdul Wahab bin Marwangin

×

Kejaksaan Negeri Berau Rilis DPO Kasus Korupsi Kredit Bank, Tersangka Abdul Wahab bin Marwangin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Berau, Kaltim  – Kamis (29/1/20206) –  Kejaksaan Negeri Berau secara resmi mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Abdul Wahab bin Marwangin. Penetapan ini tertuang dalam surat nomor R-22 /O.4.14/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2026.

Abdul Wahab bin Marwangin  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terakhir menjabat sebagai Staf pada UPT Kebersihan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Pria kelahiran Talisayan, 6 Agustus 1977 (48 tahun) ini diketahui beralamat terakhir di Jalan Hasanuddin RT 01, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), di antaranya Pasal 603, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (1).

Pihak Kejaksaan Negeri Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melakukan penangkapan dan menyerahkannya kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau.

Masyarakat juga dapat memberikan informasi dengan menghubungi nomor kontak resmi di 081339890853. Kejaksaan berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat proses hukum atas kasus kerugian negara tersebut. (Red/JS)

Tanggapi Berita Ini