Faktual.Net, Serang, Banten – Ditengah kekhawatiran merebaknya penyebaran virus corona atau COVID-19, sesuai dengan surat edaran Bupati Serang no. 2 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Kabupaten Serang, maka Pemerintah Kecamatan Ciruas menerapkan WFH atau Work From Home.
Adapun teknis penerapannya, tidak diterapkan kepada seluruh pegawai Kecamatan Ciruas setiap harinya, namun dengan sistem penjadwalan, yakni setiap harinya pegawai yang masuk kerja minimal 25%, sisanya menerapkan WFH, dengan begitu kegiatan operasional kantor serta pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.
“Jadi semua pegawai di Kecamatan Ciruas kita bagi jadwal masuk kerjanya secara bergantian setiap harinya, dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor,” papar Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si. Selasa (6/7/2021).
Namun dengan catatan bagi pegawai yang sedang terkena jadwal WFH harus selalu menyalakan alat komunikasi, dan apabila ada keperluan mendesak yang mewajibkan pegawai tersebut untuk datang ke kantor maka harus datang.
“Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan,” tambahnya.
Penerapan WFH dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021, sesuai dengan surat edaran Bupati,” tutupnya.
Reporter : Oman















