Faktual.net, Kendari, Sultra. Kasus Titink Saranani (TS), yang pernah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sultra selama hampir empat bulan kini terjawab.
Menurut pengacara TS, Dr Fatahillah SH dan rekan yaitu Al Imran La Aci SH, La Dasman SH, dan Hendro Kusuma Jaya SH, TS kini tidak lagi menjadi DPO Polda Sultra, karena pihak TS sudah kooperatif kepada pihak kepolisian Polda Sultra. Saat ini kasus TS sudah dilimpahkan dari pihak Polda Sultra ke kejaksaan negeri Kendari.
“Kami minta pada kepolisian untuk menarik status TS selaku Daftar Pencarian Orang (DPO), dan membersihan semua informasi terkait status DPO TS, karena saat ini TS sudah menjalani proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dari kepolisian polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari,” kata ketua Tim Pengacara TS, Dr Fatahilah dan rekan, di kantor Kejari Kendari 16/1/2019.
Sehari sebelumnya marak pemberitaan media bahwa TS ditangkap kepolisian Polda Sultra. “Terkait munculnya berita penahanan itu tidak benar, TS tidak benar di tahan, karena pasalnya tidak memenuhi,” lanjut Fatahillah yang didampingi beberapa tim pengacara TS. Selanjutnya status TS sifatnya wajib lapor, ungkap lelaki yang mengambil gelar Doktor di negara Brasil tahun 2018 ini.
“Harapan kami jangan sepihak pemberitaan, kedepan media lebih bijak menyikapinya hal seperti ini,” kata lelaki berkacamata ini.
Selama ini pihak kepolisian menuduh pihak TS bersembunyi, sehingga ditetapkan DPO karena tidak menghadiri panggilan polisi, semenyara dari pihak TS mengatakan bahwa ketidakhadirannya memenuhi panggilan polisi karena menunggu hasil dan keputusan ombudsman terkait status yang melibatkan plagiat karya tulis rektor. “Saya sendiri merasa tidak bersembunyi karena saya ada di Kendari, menunggu hasil putusan ombusaman RI.” ungkap TS
Berkaitan dengan penggerebekan di rumah orang tua TS pada 6/1/2019, yang menurunkan kurang lebih duapuluh orang lebih aparat kepolisian dan pemerintah setempat, TS mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya tidak terima penggerebekan tersebut karena membuat keponakan saya jadi takut ke sekolah takut ke mesjid, karena penggerebekan itu dampak psikologis pada keponakan saya jadi terganggu secara psikologis.” ungkap TS yang menambahkan kasus ini akan dilaporkan pula ke Komnas Anak, Komnas Perempuan, serta Komnasham, terkait perilaku semena-mena aparat polisi kepada diri dan keluarganya.
Selanjutnya TS berharap kasus ini cepat diproses dan masuk ke pengadilan untuk di sidangkan.
Kini kasus TS masuk tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sultra ke Kejari Kendari.
Reporter Wa Ode Deli Yusniati