Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Kasus Pemalsuan Buku Nikah di Buteng, Dua Terdakwa Menunggu Tuntutan JPU Pekan Depan

×

Kasus Pemalsuan Buku Nikah di Buteng, Dua Terdakwa Menunggu Tuntutan JPU Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kuasa Hukumnya ADV. SAHRUN. SH bersama Kliennya ALIFIN.

Faktual.Net, Buteng — Kasus pidana pemalsuan surat buku nikah yang dilakukan oleh dua oknum ASN di Buton Tengah (Buteng) kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Pasarwajo Buton.

Kedua terdakwa kini menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buton di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2025/PN Psw, di tunda pada Kamis, 06 Maret 2025 mendatang.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kuasa Hukum Alifin Bin La Doke, Adv. Sahrun, S.H., mengatakan pada tanggal 25 Februari 2025 adalah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa, sebagaimana dalam dakwaanya sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Klien kami sebagai korban telah mengalami kerugian materiil dan immateril atas terbitnya buku nikah yang dilakakukan oleh kedua terdakwa,.” ujar Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) Cabang Buton ini.

“Sehingga, sangat berharap agar para terdakwa dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sahrun melanjutkan, bahwa terhadap peristiwa pemalsuan buku nikah yang menyeret nama kliennya dilakukan oleh Guru atas nama Safiyah Baso Bin La Baso (SB) bersama Eks. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mawasangka, Syarif Alias Pak Syarif (S) sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pasarwajo.

Dengan terbitnya Akta Nikah nomor: 75/17/VII/2018, Surat Keterangan untuk Nikah Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-1) dan Surat Keterangan Asal Usul Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-2) yang dikeluarkan di Mawasangka tanggal 12 April 2018.

Kata Sahrun, bergulirnya kasus ini di meja hijau adalah untuk mempertahankan hak klienya yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai.

“Sangat disayangkan adalah S sebagai Kepala KUA Kecamatan Mawasangka yang bernaung di Kemeterian Agama tidak cermat dalam menjalankan tugas selayaknya,” ucapnya.

Sementara itu, Alifin sebagai korban dalam perkara ini bersikukuh untuk memperjuangkan haknya dan mendapatkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, di PN Pasarwajo dengan harapan memberikan efek jerah.

“Saya berharap agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa sebagaimana dialaminya, pungkasnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600