Faktual.Net, Konsel, Sultra. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka NB (57) sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
Tersangka NB adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konsel sebagai tersangka korupsi dana kegiatan pelayanan operasional integrasi program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan program pembangunan lainnya Tahun anggaran 2018.
“Pada hari Ini, penuntut umum pada kejaksaan negeri konawe selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejari Konsel atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 atas nama Tersangka Najib S Sos,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel, Enjang Slamet SH kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis, 5/3/2020.
Dia mengatakan untuk tahap selanjutnya tersangka NB dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di pengadilan Tipikor.
“Insya Allah kalau tidak molor waktunya minggu depan sudah mulai sidangnya di pengadilan,” katanya.
Enjang Slamet menerangkan bahwa NB merupakan tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sultra sejumlah Rp691.593.669,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah).
Dia menambahkan, saat ini Tersangka NB dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kendari selama 20 (dua puluh) hari.
Reporter: Marwan Toasa
















