Example floating
Example floating
Berita

Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

×

Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor 1/l/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Idham dalam maklumat tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Pelatihan Paskibraka Tak Terdampak Efisiensi, Ketua PPI Maros Apresiasi Bupati dan Ketua DPRD

Idham juga meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses , mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” tegas Idham.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini