faktual.net, Makassar, Sulsel – Dugaan intimidasi dan ancaman serius terhadap wartawan Media Faktual.net mencuat pascapemberitaan mengenai aktivitas Depo Rajawali yang diduga menjalankan kegiatan pergudangan di kawasan perkotaan Makassar.
Seorang pria yang memperkenalkan dirinya melalui pesan WhatsApp sebagai Syamsul Alam Dg Nai diduga mengirimkan sejumlah pesan bernada intimidasi, bahkan mengandung ancaman terhadap keselamatan wartawan bernama Awal Sanjaya. pada Sabtu (31/10/2026)
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, terdapat kalimat yang dinilai sangat serius dan patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Di antaranya:
“Kau mau ganggu orang yang hidupi aku selama ini, tunggu persoalan waktu ji, hingga sampai giliranmu, ingat semua keluargamu kenal saya, Wee.”
Tidak berhenti di situ, pengirim pesan juga menuliskan:
“Namaku Syamsul Alam Dg Nai, masalah pertumpahan darah tidak pernah mundur.”
Bahkan, dalam pesan tersebut turut tercantum pernyataan bahwa dirinya mengaku pernah dua kali melakukan pembunuhan dan memperingatkan agar jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya.
Pengirim pesan juga mengklaim pernah terlibat perkara yang berkaitan dengan melukai wartawan dan pengacara. Dan pernah diproses hukum di polsek mamajang dan Polrestabes.
Bagi redaksi, pernyataan tersebut bukan persoalan sepele. Terlebih, pesan itu menyebut keluarga wartawan dan mengarah pada ancaman terhadap keselamatan pribadi.
TIM HUKUM FAKTUAL.NET SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Menanggapi dugaan intimidasi tersebut, Tim Hukum Media Faktual.net, Asywar Sst., S.H., menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum.
Menurutnya, ancaman yang menyebut pertumpahan darah dan mengarah pada keselamatan jiwa wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Pihaknya meminta Polrestabes Makassar, khususnya Polsek Rappocini sesuai wilayah kejadian dan kewenangannya, segera melakukan penyelidikan, memeriksa bukti percakapan elektronik, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Redaksi juga mendesak aparat memberikan perlindungan terhadap wartawan yang merasa terancam akibat menjalankan tugas jurnalistik.
ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN BERPOTENSI BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Secara hukum, dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 449 KUHP mengatur ancaman terhadap nyawa orang, termasuk ancaman pembunuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Apabila dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (2), ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, Pasal 448 KUHP dapat menjadi bahan kajian apabila ditemukan unsur pemaksaan secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana.
UU PERS MENJAMIN PERLINDUNGAN WARTAWAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, segala bentuk intimidasi yang terbukti bertujuan menghalangi kerja jurnalistik harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
DEPO RAJAWALI DAN DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERGUDANGAN KOTA MAKASSAR
Di sisi lain, pemberitaan mengenai Depo Rajawali juga berkaitan dengan persoalan penataan pergudangan di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar memiliki Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pengendalian lokasi dan aktivitas pergudangan. Kawasan pergudangan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan, termasuk kawasan industri dan wilayah Kecamatan Tamalanrea serta Biringkanaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Perwali Makassar Nomor 93 Tahun 2005 juga mengatur kegiatan gudang dalam kota. Ketentuan dan status keberlakuannya perlu dibaca bersama regulasi yang lebih baru.
Redaksi menilai pemerintah kota tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tata kelola pergudangan berlangsung tanpa pengawasan.
Karena itu, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi teknis terkait diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Depo Rajawali.
Pemeriksaan harus mencakup:
Kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan kawasan pergudangan.
Perizinan usaha dan perizinan kegiatan gudang.
Kesesuaian aktivitas operasional dengan izin yang dimiliki.
Dugaan penggunaan dalih usaha ekspedisi apabila faktanya menjalankan kegiatan pergudangan.
Penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
POLRESTABES MAKASSAR DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Dugaan ancaman terhadap wartawan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Kota Makassar.
Redaksi Media Faktual.net mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman kekerasan, maupun tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan wartawan dan keluarganya.
Aparat kepolisian diminta tidak menunggu sampai terjadi tindakan kekerasan fisik baru mengambil langkah.
Program Polri Bersama Masyarakat dan semangat Polri yang melayani serta melindungi masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan rasa aman kepada insan pers.
Pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Kritik bukan kejahatan, pemberitaan bukan alasan untuk mengintimidasi, dan keselamatan wartawan beserta keluarganya wajib dihormati.
Media Faktual.net menyatakan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Reporter : Sattu













