faktual.net, Makassar, Sulsel- Kasus dugaan intimidasi terhadap Jurnalis Heri Siswanto menjadi sorotan publik akibat peran aktif dua organisasi pers, DPD PJI Sulsel dan Sekat RI, dalam mengawal jalannya kasus tersebut.
Liku-liku perjuangan kedua organisasi ini mendapatkan hasil signifikan ketika Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi akhirnya dimutasi ke jabatan baru sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada 22 September 2024.
Kasus ini berawal Awal dari Kasus
Tulisan Dugaan Pungli SIM di Polres Bone dan Intimidasi Wartawan, Kasus ini bermula ketika wartawan Heri Siswanto memberitakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bone.
Membuat pemberitaan tersebut memicu respons keras dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tak lama setelah berita itu terbit ke publik, korban Heri mengaku menerima intimidasi, yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk tekanan dari Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian.
Tidak hanya itu, istri Heri yang bekerja sebagai ASN di Polres Sidrap dipindahkan secara mendadak ke Polres Kepulauan Selayar, daerah terjauh di Sulawesi Selatan. Heri menduga mutasi istrinya merupakan balasan atas pemberitaan yang ia buat terkait pungli SIM di Polres Bone.
DPD PJI Sulsel dan Sekat RI Turun Tangan