faktual.net, Jakarta/Toba – Laporan Keluhan dan Temuan serta Kelakuan dan juga Temuan Dugaan adanya Tindakan Korupsi Kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 175803 oleh Para Guru maupun pegawai sekolah, kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (disdikpora), Kabupaten Toba Sumatera Utara, belum terlihat ada proses Hukum.
Dan Belum lama ini kepala sekolah SDN 15803 Rumondang Simanjuntak,S.Pd, juga melakukan hal yang kurang berkenan dengan beredarnya video yang disampaikan ke Jurnalis media online faktual.net, yaitu, tentang pembubaran kegiatan Kebaktian di SD Negeri No.175803 Tampahan pada tanggal 12 April 2023 oleh
Rumondang Simanjuntak.
Sudah berkali-kali jurnalis media faktual.net, komunikasi konfirmasi informasi publik secara Daring melalui pesan Aplikasi WhatsApp (WA) dari Jakarta ke Kabupaten Toba Sumut, Kadisdikpora Kabupaten Toba Drs. Rikardo Hutajulu, M.Pd dan Kepala Bidang PGTA Mangisar Panjaitan, S.Pd, hingga berita ini tayang Belum Memberikan keterangan dan atau diduga masih Bingung.
Kadisdikpora Sudah menyatakan hasil temuan adanya kelakuan yang kurang baik dari Kepala sekolah Rumondang Simanjuntak, dan melayangkan Surat Teguran hingga 2 kali yaitu, Teguran kesatu, 21 Maret 2023, dan Teguran Kedua, 25 Mei 2023, tetapi informasi yang didapat hingga kini belum ada Tindakan apapun terhadap Kepala sekolah SDN 175803 Tampahan Kabupaten Toba Sumut.
Sementara itu Bupati Kabupaten Toba Ir. Poltak Sitorus, setelah tayang berita terdahulu, melalui pesan WAnya menjelaskan bahwa terkait adanyan Surat Laporan yang tertandatangan Guru-guru SDN 175803 Tampahan, sudah Diperintahkan Kadisdikpora untuk mempelajarinya.
“Saya sudah perintahkan kepala Dinas untuk memperlajari. Mauliate da,” Tulis Bupati.
Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Jumat (28/7), secara daring menjelaskan, bahwa Terkait Kepala Sekolah 175803 Tampahan sedang mempelajari dokumen yang diajukan oleh disdikpora.
“HorasSelamat siang, terkait dengan ka.SD.175803 tampahan..dokumen2 yg diajukan oleh disdikpora, masih kami pelajari/telaah.Terima kasih,” Jawab Pejabat BKPSDM.
Dan saat ditanyakan akankah ada jangka waktunya? Pejabat BKPSDM menjawab Sesegera Mungkin.
Para Guru maupun Pegawai SD Negeri 175803 Tampahan berharap Agar Aparat Penegak Hukum juga dilibatkan untuk memeriksa Catatan Laporan Keuangan dan atau Penerimaan serta Penggunan Anggaran yang Dikuasai oleh Kepala sekolah Rumondang Simanjuntak, dan jika Terbukti Korupsi Agar Ditindak Tegas Sesuai Undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi). (Zul)