Faktual.Net, Kendari, Sultra – Lingkaran Pemerhati Pendidikan (LPPN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Senin, (23/11/2020).
Dalam aksi tersebut, LPPN Sulawesi Tenggara memiliki beberapa tuntutan diantaranya meminta Kadis Dikbud Sultra segera mencopot Aslan dari posisi Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari dan menagih janji Kadis Dikbud Sultra terkait transparansi proses peninjauan kembali posisi Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Dikbud Sultra, Drs Asrun Lio M.Hum., Ph.D mengatakan bakal menindaklanjuti tuntutan dimaksud dan memberikan keputusan jika Kepsek Aslan terbukti perna terlibat kasus pencabulan, dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berkali-kali pun mereka melakukan aksi demonstrasi tetap acuan kita Undang-undang. Kalau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap langsung kami proses mengajukan pergantian Kepsek,” kata Asrun Lio kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (23/11/2020).
Asrun juga menjelaskan memberhentikan seorang kepala sekolah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya bersangkutan mengundurkan diri, pensiun, sakit permanen, dan dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
“Jadi pada kasus ini bisa diganti jika Kepsek itu dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bukan berdasarkan putusan hukum adat. Ingat hukum adat juga ada beberapa tingkatan,” katanya.
Dikatakan, Dikbud Sultra sangat hati-hati menyikapi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pihak tertuduh untuk menyelesaiakan persoalan ini baik secara kekeluargaan maupun secara hukum.
Menurutnya, Kepsek Aslan tidak terima dituduh perna terlibat kasus cabul terhadap siswa dan menuntut pemulihan nama baik. Kepsek SMAN 9 Kendari ini telah melayangkan surat pengaduan atau laporan polisi atas pencemaran nama baik yang kini dalam proses pemeriksaan terhadap Saksi-saksi serta terlapor.
“Laporannya ini sangat penting buat kami nantinya dalam pengambilan keputusan. Sebab ini akan menjadi penentu posisi Aslan apakah bersalah atau tidak karena saksi saksi serta terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan melalui pemeriksaan ini juga bisa menentukan apakah bukti-bukti itu bisa mengarah pada pembuktian bahwa Aslan melakukan pelecehan seksual, baik rekaman video atau orang yang melihat,” jelas Asrun.
Kadikbud Sultra ini menerangkan bahwa akan mencopot jabatan Aslan dari posisi Kepsek SMAN 9 Kendari jika pihak yang berwajib menyatakan bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kalau terbukti melakukan pelecehan seksual saya pasti mengajukan pemberhentian Kepsek. Tapi saat ini kami menunggu putusan pihak yang berwenang, jika ada putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat sesuai yang dituduhkan boleh perlu hari ini juga kita proses,” kata Asrun Lio.
Ia menghimbau agar semua pihak tetap tenang dan bersabar menunggu keputusan pihak yang berwenang sebelum pihak Dikbud mengambil langkah selanjutnya.
“Tidak semua orang kontra atas masalah ini, ada juga yang pro dan mengatakan kenapa menghukum orang yang tidak bersalah. Makanya kami sangat hati-hati dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap aksi demo yang telah berkali-kali dilakukan murni aksi moral digaungkan.
“Kami berharap pergerakan ini murni aksi moral. Saya heran saja kenapa sejak kasus ini ada sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 Aslan menjadi guru tidak ada Masalah. Kenapa nanti sudah menjabat Kepsek baru dipermasalahkan, padahal kalau itu murni moral yang digaungkan ya mestinya sejak tahun 2017,” ucapnya.
Reporter: Marwan Toasa
















