Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Daerah

Kaban Bapenda Angkat Bicara Soal Pajak 10 Persen Untuk RM, Cafe Dan Kedai Kopi

×

Kaban Bapenda Angkat Bicara Soal Pajak 10 Persen Untuk RM, Cafe Dan Kedai Kopi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

FAKTUAL. NET, Tidore – Setelah diterapkannya pajak 10 persen untuk pengguna Rumah Makan (RM) Cafe dan Kedai yang berada di Kota Tidore Kepulauan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan menuai kritikan dari kalangan publik terutama bagi pengguna Kedai Kopi maupun Rumah Makan, pasalnya dalam penerapan pajak 10 persen itu tidak dilakukan sosialisasi, sehingga para pengguna merasa dirugikan karena tidak memahami mekanisme pembayarannya.

Example 300x600

Untuk itu, menanggapi persoalan tersebut Kepala Bapenda Kota Tikep A. Rasyid Fabanyo kemudian angkat bicara, ia mengatakan dalam penarikan pajak 10 persen sesunggunya tidak membebani pengguna Rumah Makan, cafe ataupun Kedai Kopi, melainkan lebih kepada konsumen.

Baca Juga :  Kadis PUPR Tidore Ungkap Keterlambatan Pekerjaan Jalan Maidi

“Dalam penerapan pajak 10 persen ini tidak dibebankan kepada pemilik rumah makan, melainkan kepada konsumen. Sehingga tinggal dari pengguna rumah makan, cafe atau kedai kopi menyampaikan kepada konsumen untuk membayar pajak sebesar 10 persen setelah makan,” ujarnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Rabu, (12/9/2018).

Sementara soal penerapan 10 persen pajak daerah itu, Kata Rasyid akan dilakukan dengan menggunakan dua sistem diantaranya Office Asesmen dan Self Asesmen.

“Kalau Office Asesmen itu nilai pembayarannya kami yang tetapkan, sementara untuk Self Asesmen pembayarannya dilakukan berdasarkan jumah pelanggan, namun semuanya itu diputuskan setelah kami lakukan pertemuan dengan pengguna Rumah Makan, Cafe dan Kedai Kopi” tambahnya.

Lebih lanjut, A. Rasyid mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengguna Rumah Makan, Cafe dan Kedai Kopi, kendati sebelumnya dia mengaku bahwa sosialisasi tersebut telah dilakukan pada tahun sebelumnya, hanya saja belum ada kesepahaman bersama, sehingga pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi yang akan dibagikan per klaster.

Baca Juga :  Polres Gowa Gelar Bakti Sosial Ramadhan, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

“Minggu depan kami akan panggil per klaster misalnya seperti Kedai kopi lebih dulu untuk dilakukan sosialisasi, setelah itu baru akan dilanjutkan pada pengguna rumah makan dan pengguna Cafe,” jelasnya.

Untuk itu, dia berharap kepada Masyarakat Kota Tidore kepulauan terutama di kalangan PNS agar dapat memiliki kesadaran dalam membayar pajak, mengingat pembangunan suatu daerah tidak akan bisa berkembang jika tanpa Pajak.

Penulis : Suratmin Idrus

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600